Petugas LP Ini Akui Bantu Napi Transaksi Narkoba dalam Penjara
Seorang pekerja lembaga pemasyarakatan telah mengakui bahwa dirinya mengizinkan sejumlah narapidana di penjara Kimberley, Australia Barat, untuk menggunakan telepon kantornya guna mengatur transaksi narkoba, hanya karena ia ingin berteman dengan mereka.
Michelle Janice Taylor terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Perth, dengan dua dakwaan korupsi serta 7 kali melakukan tindakan mengkakses informasi rahasia di komputer polisi, dan membagikannya ke para tahanan.
Pelanggaran itu terjadi di Penjara Regional Kimberley Barat, pada bulan Juni dan Agustus tahun lalu.
Michelle mengizinkan dua narapidana menggunakan telepon untuk mengurus penyelundupan ganja ke dalam penjara.
Jaksa Lisa Howells mengatakan, telepon Michelle tak dipantau oleh otoritas penjara dan bahwa dalam salah satu telepon, ia memberitahu sang lawan bicara kalau percakapan itu tak direkam dan mereka bisa berbicara dengan bebas.
Ia juga mengakses informasi detil mengenai orang-orang yang ada di data komputer penjara, dan membolehkan para tahanan melihatnya pula.
Jaksa Lisa menuturkan, Michelle mengaku kepada para penyidik, ia melakukan hal itu karena ‘ia ingin mempererat pertemanannya’ dengan para napi.
Pengacara Michelle, Ashley Watson, mengatakan, kliennya bukanlah seorang sipir dan tugasnya lebih menyerupai pekerja sosial.
“Ia menjadi terlalu dekat dengan beberapa tahanan dan ia menerima saja bahwa ia tengah diperhatikan,” sebutnya.
Ashley menggambarkan Michelle sebagai sosok yang mudah tertipu dan naïf, seraya mengatakan bahwa kliennya tak menerima ‘keuntungan’ apapun dari upaya peminjaman telepon itu.
“Manfaat baginya adalah pertemanan,” sebut sang pengacara.
Ashley mengajukan kliennya untuk mendapat penangguhan hukuman penjara, dan mengatakan bahwa Michelle memiliki riwayat kerja yang sangat baik dan berpotensi rendah untuk mengulangi tindakannya itu.
Meski demikian, jaksa Lisa mengungkapkan, hukuman penjara harus segera dilaksanakan karena tindakan Michelle melecehkan kepercayaan public terhadap sistem penjara.
Michelle divonis hukuman kurungan selama 28 bulan.
Ia harus menjalani masa tahanan 14 bulan sebelum layak mengajukan pembebasan bersyarat.