ABC

Peternak Sapi NT Siap Gugat Class Action Keputusan Larangan Ekspor Ternak ke Indonesia 2011 lalu

Asosiasi Pengusaha Ternak Northern Territory mengaku hampir merampungkan gugatan class action mereka kepada Pemerintah Federal Australia atas kebijakan penghentian eksport ternak hidup mereka ke Indonesia pda tahun 2011 lalu. Kuasa hukum mereka mengaku memiliki bukti kuat untuk mendukung kasus mereka.

Asosiasi Pengusaha Ternak Hidup Northern Territorymengatakan mereka dan tim kuasa hukumnya hampir merampungkan usaha mereka mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan class action guna menuntut ganti rugi jutaan dolar bagi peternak dan penggembala ternak yang menjadi anggotanya.
 
Lembaga ini mengatakan gugatan ini akan diajukan melalui kantor hukum Minter Ellison, dan diajukan setelah upaya keras mereka selama 3 tahun terakhir bernegosiasi memperjuangkan klaim mereka kepada Pemerintah Federal Australia tidak berhasil.
 
Perusahaan ternak Brett Cattle Company, yang menjadi penggagas utama class action ini mengaku pihaknya sudah berhasil memiliki bukti dokumen dari mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Joe Ludwig yang digunakan ketika dia memutuskan menghentikan sementara ekspor ternak sapi hidup Australia kesejumlah negara terkait dengan kasus dugaan kekejaman terhadap hewan tahun 2011 lalu.
 
CEO Asosiasi Peternak Sapi Hidup di NT, Tracey Hayes mengatakan klaim lembaganya kalau kebijakan pemutusan hubungan dagang itu keliru akan bisa dibuktikan.
 
"Bukti-bukti yang telah ditinjau oleh firma hukum Minter Ellison sangat mendukung poin klaim oleh Brett Cattle Company dan dibangun di atas teori industri lama bahwa keputusan untuk menangguhkan perdagangan pada 2011 itu keliru, dibuat tanpa konsultasi nyata dan tidak berbuat banyak terhadap upaya untuk benar-benar bisa meningkatkan perdagangan atau kondisi kesejahteraan hewan, "kata Hayes.
 
Anggota keluarga Brett, pemilik Brett Cattle Company, memimpin gugatan class action ini setelah mengalami kerugian jutaan dolar ketika mereka tidak bisa mengirim sapi-sapinya ke Indonesia dari stasiun mereka di Northern Territory dan perbatasan Australia Barat.
 
Gugatan class acton ini menurut rencana akan melibatkan seluruh pemain dalam industri ternak sapi hidup dalam skala luas, mulai dari perusahaan peternakan besar hingga peternakan yang lebih kecil yang dikelola keluarga.
 
"Tugas penting berikutnya adalah untuk melengkapi gambar dari apa yang sebenarnya terjadi di departemen dan kantor menteri pertanian di hari-hari menjelang penerbitan larangan ekspor tersebut dan menyajikan bukti-bukti kami ke pengadilan," kata Hayes.
 
Minter Ellison mengatakan, pihaknya juga telah meminta saran pada kasus ini dari pensiunan hakim Roger Gyles QC.
 
Salah satu wakil dari kantor hukum tersebut mengatakan evaluasi dari Gyles mengenai draft gugatan yang akan disampaikan pada pengadilan federal menunjukan gugatan ini memiliki peluang untuk menang.
 
Laporan dari Gyles berhasil menelusuri peristiwa sejak Menteri Pertanian Federal Australia ketika itu Joe Ludwig menerbitkan pesan pertamanya pada 2 Juni 2011 untuk melarang perdagangan ternak sapi kepada  12 rumah potong hewan di Indonesia, larangan itu kemudian diikuti dengan pelarangan eksport semua jenis ekspor ternak hidup ke Indonesia pada lima hari kemudian.
 
Hayes mengatakan semua pihak yang berpotensi terkena dampak dari keputusan ini sekarang akan memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan class action, yang merupakan langkah terakhir sebelum secara resmi kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
 
Sidang pertama ini diharapkan akan di paruh kedua 2016.