ABC

Perusahaan Angkutan Didenda Rp 12 M Karena Sering Ngebut

Perusahaan angkutan di Kota Sydney, Australia, yang terlibat kecelakaan dan menewaskan tiga orang di tahun 2012 telah didenda lebih dari 1,2 juta dolar (Rp 12 miliar) karena truk-truknya berulang-kali ngebut.

Bulan lalu Lennons Transport Services mengaku bersalah atas 172 pelanggaran, dan direktur perusahaan Tony Lennon mengaku bersalah atas 20 pelanggaran.

Truk-truk milik perusahaan itu berulang-kali ngebut hingga 15 km di atas batas kecepatan antara Februari 2011 dan Maret 2012.

Dikemukakan di pengadilan, perusahaan itu mencatat tiga pelanggaran kecepatan sejak salah-satu truknya melenceng ke jalur berlawanan di Hume Highway dan menabrak sebuah mobil, menewaskan tiga orang pada Januari 2012.

Pengadilan mendapati, truk-truk itu sudah berulang-kali ngebut karena pihak perusahaan tidak memastikan para sopirnya menaati batas kecepatan.

Juga didapati bahwa tidak ada bukti pihak management diharuskan mencek kecepatan rata-rata di buku log dan tidak ada bukti tentang waktu standar untuk rute tertentu.

Dalam sepucuk surat kepada pengadilan bulan lalu, Lennon mengatakan, kehadirannya sudah merupakan penangkal untuk tidak ngebut.

Pengadilan menolak, dan menyatakannya bertanggung-jawab secara pribadi sebagai direktur perusahaan dan tindakannya sangat buruk.

Lennon didenda lebih dari 80 ribu dolar. Ia keluar dari ruang sidang ketika hakim membacakan putusannya.

Dalam kasus terpisah, sopir Vincent Samuel George didapati bersalah melakukan pembunuhan tanpa rencana setelah pengadilan mendapatinya berada dibawah pengaruh narkoba dan kurang tidur menjelang kecelakaan 2012 itu sehingga menewaskan tiga orang di selatan Sydney.