ABC

Pertama Kalinya Hukuman Cambuk Dilaksanakan di Lhokseumawe

Beberapa bulan setelah dua pria homoseksual dikenai hukuman cambuk di depan umum di Aceh, kini seorang perempuan harus menjalani perawatan kesehatan setelah menjalani hukuman cambuk 100 kali di Kota Lhokseumawe.

Perempuan bernama Mazidah (30 tahun) mendapat hukuman cambuk setelah dinyatakan bersalah melakukan tindak khalwat oleh pengadilan syariah.

Hukuman cambuk ini dilakukan di Lhokseumawe hari Jumat (8/9/2017).

Dia dikenai tuduhan berada di sebuah tempat tertutup dengan seorang pria yang bukan suaminya.

Dalam pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pria yang ditemukan bersama Mazidah juga dikenai hukuman 100 kali, namun tidak memerlukan perawatan medis sesudahnya.

A kneeling woman winces as she is struck with a cane by a hooded man.
Mazidah (30 tahun) dihukum cambuk karena pelanggaran hukum syariah.

Supplied

Bersama pasangan tersebut, seorang pria lainnya juga dicambuk 100 kali karena percabulan terhadap anak di bawah umur.

Hukum syariah memang sudah diberlakukan di Aceh, namun pelaksanaan hukuman cambuk baru pertama kali dilakukan di Lhokseumawe sejak tahun 2006.

Ribuan orang, termasuk anak-anak dilaporkan menyaksikan pelaksanaan hukuman tersebut, yang dilakukan di atas panggung di depan mesjid raya kota tersebut setelah sholat Jumat.

Menurut laporan media setempat, dan juga keterangan yang didapat oleh ABC dari para saksi, ketika dipukul dengan cambuk terhadap tiga orang tersebut, prosesnya sempat terhenti karena mereka mengeluh kesakitan.

Baca juga:

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Jaksa Tuntut 80 Kali Cambuk Pasangan Homoseksual di Aceh

A hooded man is helped down the stairs as he leaves an outdoor stage.
Pelaksana hukum cambuk meninggalkan panggung setelah melaksanakan tugasnya.

Supplied

Semakin sering

Bulan Mei, pelaksaaan hukuman cambuk terhadap dua pria homoseksual mendapat perhatian dunia dalam apa yang digambarkan oleh kelompok HAM sebagai ‘titik rendah yang baru’.

Anggota masyarakat menemukan kedua pria ini sedang melakukan hubungan seksual ketika mereka menggerebek sebuah apartemen dan melaporkan mereka ke polisi.

Dua pria berusia 20 tahunan tersebut mendapat hukuman cambuk sekitar 80 kali di halaman mesjid di Banda Aceh.

Kelompok bernama Institute of Criminal Justice Reform yang berbasis di Jakarta mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk semakin banyak dilaksanakan di Aceh dengan 339 kasus dilakukan tahun lalu.

Kelompok HAM Internasional Human Rights Watch mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan penerapan hukum syariah di Aceh, dengan mengatakan hal tersebut melanggar konvensi HAM PBB.

Menurut hukum syariah tindak yang tidak diperbolehkan antara lain minum minuman keras, berjudi, perzinahan, homoseksualitas, dan juga menunjukkan kemesraaan di depan publik pada bukan pasangan resmi.

Diterjemahkan pukul 11:45 AEST 12/9/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini