ABC

Persiapan Eksekusi Mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Segera Dipindahkan dari Penjara Bali

Anggota sindikat penyelundup narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan  Myuran Sukumaran dalam beberapa hari mendatang akan dipindahkan dari Penjara Kerobokan Bali sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka.

 

Otoritas Indonesia telah menyetujui pemindahan dua terpidana mati warga Australia itu dari  penjara mereka di Kerobokan Bali sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi mati mereka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Momock Bambang Samirso, memastikan dirinya telah menerima surat izin dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memindahkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran keluar dari Penjara Kerobokan Bali, agar mereka bisa menjalani eksekusi mati.

Direncanakan besok akan digelar pertemuan untuk membahas persiapan akhir logistik dan koordinasi dengan penjara lain untuk merelokasi keduanya.

Momock  mengatakan eksekusi ini akan dilaksanakan sesegera mungkin.

Dia mengatakan keluarga dari kedua terpidana mati akan diberi surat pemberitahuan sebelum proses pemindahan kedua terpidana mati itu dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi mereka berkunjung terakhir kali.

Berdasarkan informasi yang didapatkan ABC, pejabat di Indonesia juga telah melakukan pembicaraan dengan otoritas bandara dan maskapai nasional Garuda Indonesia yang telah setuju akan terlibat dalam menerbangkan jenazah kedua terpidana mati itu setelah eksekusi berlangsung.

Diduga kuat kedua terpidana mati itu akan diterbangkan ke Yogyakarta untuk kemudian dibawa berkendara selama 5 jam menuju Cilacap, sebuah kota di Jawa Tengah dekat Pulau Nusakambangan yang merupakan rumah bagi penjara berpengamanan tinggi.

Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo akan menggelar penyataan resmi tiga hari menjelang pelaksanaan eksekusi mati keduanya.

Kedua terpidana mati warga Australia itu diketahui merupakan pemimpin dari apa yang dinamakan sindikat penyelundup narkoba Bali Nine, telah ditolak permohonan grasinya oleh presiden dan dijadwalkan akan menghadap regu tembak bulan ini.

Presiden Indonesia Joko Widodo, yang memiliki kebijakan menolak permohonan ampun dari semua pelaku kejahatan narkoba mengatakan dirinya telah menolak 64  permohonan ampun dan tidak memberi pengampunan bagi penjahat narkoba.

Dengan maksud menunjukan rasa persatuan, Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop berinisiatif mengajak sejumlah rekannya di parlemen Australia untuk mengajukan permohonan agar eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dibatalkan. Seruan ini juga ikut didukung oleh wakil partai oposisi, Tanya Pilbersek.

Bulan lalu Indonesia telah mengeksekusi mati 6 orang terpidana mati kasus narkoba, termasuk 5 diantaranya adalah warga asing.