ABC

Permanen Residen yang Terlibat Kriminal Akan Disuri dari Australia

Bagi anda yang tinggal di Australia sebagai permanen residen, mungkin ini perlu jadi peringatan. Pemerintah berencana mengusir PR yang terlibat tindak kriminal dengan hukuman minimum dua tahun penjara, walau tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Menteri Imigrasi David Coleman mengajukan RUU baru tersebut pada Juli 2019 dan dampaknya diperkirakan akan mempengaruhi belasan ribu orang, termasuk warga yang berasal dari Indonesia.

Dalam status kependudukan di Australia, selain warga negara, banyak imigran dari negara lain memiliki status PR, yang bisa diperpanjang setiap lima tahun.

Dengan status PR tersebut mereka boleh tinggal selamannya di Australia namun tetap menjadi warga negara negeri asalnya.

Sebelumnya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa mereka yang bukan warga negara Australia akan dideportasi bila menjalani hukuman minimal 12 bulan karena tindak kriminal yang mereka lakukan.

Australia menerapkan aturan yang disebut sebagi tes karakter sebagai bagian dari pengecekan visa mereka.

Di Australia penerapan peraturan baru ini sudah menimbulkan ketegangan dengan negeri tetangga Selandia Baru.

Ini disebabkan karena banyak warga Selandia Baru yang sudah lama tinggal di Australia, bahkan ada yang sejak lahir, namun karena terlibat dalam urusan kriminal, mereka bisa dideportasi ke Selandia Baru dimana mungkin mereka tidak memiliki kerabat sama sekali.

Menurut laporan SBS News yang mengutip seorang peneliti masalah migran Henry Sherrell, usulan perubahan ini akan menyebabkan puluhan ribu warga menghadapi resiko deportasi meski mereka bukanlah ancaman bagi komunitas.

“Usulan perubahan ini akan membuat banyak orang yang akan tidak lolos tes karakter tersebut,” kata Sherrell kepada SBS News.

Menurut Sherell, banyak tindakan kriminal di Australia seperti tindak pemukulan fisik tidak membuat pelakunya harus menjalani hukuman penjara, namun dalam aturannya ancaman hukumannya bisa lebih dari 2 tahun.

Dan yang lebih mengkhawatirkan lagi menurut Sherell adalah bahwa aturan ini bisa dikenakan terhadap tindakan yang pernah terjadi di masa lalu.

“Ini jelas mengkhawatirkan bahwa parlemen Australia membuat aturan yang bisa membuat warga yang ada sekarang membayar apa yang pernah mereka lakukan di masa lalu. Ini tidak adil,” kata Sherrell.

David Coleman at a park in his electorate
Menteri Imigrasi Australia David Coleman.

ABC Radio Sydney: Dayvis Heyne

Banyak berpengaruh terhadap warga Selandia Baru

Menurut SBS, adanya perubahan berkenaan dengan tes karakter akan sangat berpengaruh terhadap warga Selandia Baru karena mereka adalah kelompok bukan warga negara yang tinggal di Australia secara permanen.

Seorang agen migrasi Erin Morunga, yang memiliki warga negara ganda Australia dan Selandia Baru mengatakan dia sudah mendapat banyak pertanyaan dari mereka yang khawatir akan diusir dari Australia.

“Banyak warga Selandia Baru yang khawatir akan masa depan mereka.”

“Ini bukan menyangkut mereka yang baru berada di sini selama beberapa tahun saja, namun mereka yang sudah berada di sini selama puluhan tahun.” kata Morunga.

Menteri Dalam Negeri Australia David Coleman ketika menyampaikan usulan tersebut ke parlemen bulan lalu mengatakan bahwa UU baru ini dibuat guna memastikan bahwa mereka yang memiliki catatan krimnal harus dipertimbangkan apakah tetap layak untuk tinggal di Australia.

“UU ini memberikan pesan jelas kepada seluruh mereka yang bukan warga negara bahwa komunitas Australia tidak akan memberikan toleransi kepada warga asing yang terbukti melakukan tindak kriminal.” kata Coleman.

Dia menambahkan masuk dan tinggal di Australia adalah kehormatan, tetapi bukan hak bagi semua orang.

“Mereka yang memutuskan untuk melakukan pelanggaran huikum, dan tidak memenuhi standar perilaku seperti warga Australia lainnya akan kehilangan haknya untuk tinggal di sini.”

Anda bisa mengikuti berita-berita dari ABC Indonesia lainnya di sini