ABC

Perempuan Pertama di RI Divonis Rencanakan Bom Bunuh Diri

Terdakwa kasus terorisme Dian Yulia Novi (28) menjadi perempuan Indonesia pertama yang divonis bersalah terkait rencana melakukan aksi bom bunuh diri. Dia dijatuhi vonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terdakwa ditangkap pada Desember tahun lalu setelah polisi membongkar rencana Terdakwa untuk meledakkan dirinya di luar Istana Kepresidenan di Jakarta, saat terjadi pergantian penjaga.

Majelis hakim yang terdiri atas tiga orang di PN Jakarta Timur memutuskan Terdakwa bersalah atas tuduhan persekongkolan jahat dan upaya terorisme.

Sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan 10 tahun penjara namun pengacara Terdakwa mengatakan bahwa hukumannya kliennya dikurangi karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

Terdakwa yang sedang hamil diperkirakan akan melahirkan minggu depan.

Surat dakwaan yang diajukan di pengadilan menunjukkan bahwa Terdakwa tinggal di Taiwan saat dia mengetahui tentang Jihad dan kelompok teroris ISIS melalui media sosial.

Surat dakwaan juga menjelaskan bahwa pada awal Desember 2016, Terdakwa menyewa kamar kost di salah satu rumah di Jakarta bersama tiga terdakwa lainnya dan membeli panci jenis pressure cooker secara online.

Belakangan polisi menemukan dan meledakkan bahan peledak di kamar kost tersebut.

Terdakwa ditangkap sehari sebelum rencana serangan bunuh diri itu dilakukan.

Diterbitkan Selasa 29 Agustus 2017 dari artikel ABC Australia di sini.