ABC

Perekam Suara Kokpit Lion Air JT 610 Ditemukan

Perekam suara kokpit atau kotak hitam CVR dari pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh ke Laut Jawa pada bulan Oktober lalu -dan menewaskan semua orang dalam pesawat itu -akhirnya ditemukan. Penemuan ini bisa memberi dorongan lebih lanjut bagi proses penyelidikan.

Poin Utama Kotak Hitam

Poin utama:

• Perekam suara kokpit bisa memberi informasi penting baru kepada penyidik

• Ini adalah salah satu dari dua kotak hitam yang ada dalam pesawat

• Jasad korban juga ditemukan di lokasi dasar laut itu lalu dievakuasi

Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Indonesia, Ridwan Djamaluddin, mengatakan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah memberi tahu kementerian tentang penemuan itu.

Jenazah manusia juga ditemukan di lokasi dasar laut, kata Ridwan.

Pesawat Boeing 737 MAX 8 yang berusia dua bulan tersebut jatuh ke Laut Jawa hanya beberapa menit setelah lepas landas dari Jakarta pada 29 Oktober 2018.

Tidak ada yang selamat dalam penerbangan itu.

Jika perekam suara tidak rusak, benda itu bisa memberikan informasi tambahan yang berharga bagi para penyidik.

CVR itu adalah salah satu dari dua kotak hitam yang ada dalam pesawat.

Kotak hitam lainnya, perekam data kokpit ditemukan dalam beberapa hari setelah pesawat jatuh dan menunjukkan indikator kecepatan udara JT 610 tidak berfungsi pada empat penerbangan terakhir.

Setelah perekam data ditemukan dan dianalisa, Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono mengatakan informasi yang diberikan perekam data konsisten dengan laporan bahwa kecepatan dan ketinggian pesawat tidak menentu.

Keluarga korban mempertanyakan mengapa pesawat itu diizinkan terbang setelah mengalami masalah dalam penerbangan Bali-Jakarta pada 28 Oktober, termasuk penurunan cepat setelah tinggal landas yang membuat penumpang takut.

Pada bulan Desember, hingga delapan firma hukum AS berlomba-lomba untuk mewakili keluarga korban dalam tuntutan hukum terpisah terhadap Boeing, menuduh pabrikan pesawat tersebut harus bertanggung jawab atas kerusakan pada pesawat yang menyebabkan kecelakaan itu.

Pengacara Manuel von Ribbeck mengklaim bahwa keluarga dari setidaknya 25 korban Lion Air JT 610 telah menandatangani gugatan senilai USD100 juta (atau setara Rp 1,38 triliun) terhadap perusahaan itu.

Kecelakaan Lion Air adalah bencana maskapai terburuk di Indonesia sejak tahun 1997, ketika 234 orang tewas dalam penerbangan Garuda di dekat Medan.

Pada bulan Desember 2014, sebuah penerbangan AirAsia dari Surabaya ke Singapura jatuh ke laut, menewaskan seluruh 162 penumpang.

Lion Air adalah salah satu maskapai penerbangan termuda di Indonesia tetapi telah berkembang pesat, terbang ke puluhan tujuan domestik dan internasional.

Maskapai ini telah berkembang secara agresif di Asia Tenggara, wilayah bertumbuh dengan populasi lebih dari 600 juta orang.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Ikuti berita-berita lain di situs ABC Indonesia.