Perahunya Dihancurkan, Nelayan Indonesia Diganti Rugi Rp 450 Juta
Sahring, seorang nelayan Indonesia yang perahunya dihancurkan oleh pihak berwajib Australia di tahun 2008 telah diberi kompensasi senilai 44 ribu dollar (sekitar Rp 450 juta).
Pengacara Greg Phelps yang mewakili Sahring mengatakan, ini merupakan kasus ujicoba bagi para pemilik perahu lainnya, nahkoda dan ABK yang perahunya disita dan dihancurkan.
Sahring (43 tahun) tinggal di sebuah desa di Timor Barat bersama keluarganya dan sudah menjadi nelayan sejak muda.
Kapal patroli Angkatan Laut Australia HMAS Broome menahan perahu Sahring saat berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kemudian membakarnya di laut.
Dalam pernyataannya di depan pengadilan, Sahring mengatakan, patroli AL Australia keliru mengira Sahring sedang menangkap teripang atau ketimun laut, di wilayah Australia.
Menurut Sahring, perahunya yang diberi nama Ekta Sakti, hanya menangkap ikan.
"Waktu itu saya tidak mengerti bahwa perahu saya berada di perairan Indonesia tapi di atas dasar laut Australia," demikian pernyataannya di pengadilan.
"Saya menangkap ikan di daerah yang biasa digunakan oleh para nelayan dari desa saya sejak dulu," tambah Sahring.
Pengadilan kemudian memutuskan Sahring berhak atas 25 ribu dolrar sebagai ganti rugi atas perahunya, 15 ribu dollar atas hilangnya penghasilan sebagai nelayan dan 4 ribu dollar karena ditahan secara tidak sah.
Ketika mengeluarkan keputusan ganti rugi ini, Hakim John Mansfield mengatakan, Sahring tidak melakukan pelanggaran berdasarkan UU Pengelolaan Perikanan dan tidak ada alasan untuk menyita perahunya.
Pengacara Greg Phelps mengatakan, putusan pengadilan ini merupakan suatu preseden.