ABC

Penyelundup Narkoba di Dalam Tegel Dihukum 10 Tahun

Di Perth,  seorang pria berusia 22 tahun dihukum lebih dari 10 tahun penjara karena terbukti mengimpor narkoba jenis methamphetamine  yang disembunyikan di dalam tegel yang berasal dari China.

Chung Yin Tam adalah salah satu dari lima orang yang ditahan Januari 2013, setelah polisi menemukan hampir 30 kg narkoba jenis methamphetamine dalam pengiriman paket tegel.

Nilai jual narkoba ini diperkirakan sekitar 25 sampai 34 miliar rupiah. Tegel ini diimpor dari China, dan tiba di pelabuhan Fremantle (Australia Barat) lewat Singapura.

Polisi kemudian menyita narkoba ini dan menggantinya dengan barang lain, dan tegel tersebut rencananya tetap dikirim ke tujuan semula, yaitu sebuah gudang di Malaga (Spanyol).

Para petugas kemudian mengggerebek pelabuhan dan menemukan Chung Yin Tam sedang memecahkan tegel untuk mencari narkoba yang disembunyikan di dalamnya.

Polisi Federal Australia dan petugas lainnya kemudian melakukan penyergapan di beberapa rumah di Perth, dan menahan beberapa pria dan seorang wanita, yang berusia antara 21 sampai 49 tahun.

Mereka juga menemukan uang tunai berjumlah $ 38 ribu (setara Rp 380 juta), dan dua kilogram narkoba yang ditemukan di sebuah gudang di luar rumah Chung Yin Tam.

Tam dikenai hukuman penjara lebih dari 15 tahun, namun hukumannya diperpendek menjadi 10 tahun 6 bulan setelah dia berjanji untuk membantu polisi untuk memberikan kesaksian bagi kasus-kasus lainnya.

Dia lahir di China, namun dibesarkan di Hongkong, sebelum kemudian tiba di Perth untuk belajar. Kebiasaannya berjudi membuat dia kemudian terlibat dalam penyeludupan obat-obatan terlarang.

Dalam menjatuhkan keputusan, Hakim Stephen Hall menggambarkan Tam sebagai orang yang mudah terbujuk dengan "uang gampang".

Hakim mengatakan bahwa Tam "adalah pelaku yang dengan sadar melakukan tindak kejahatan" dimana perangnya "penting dan berarti."

Tam harus menjalani hukuman penjara selama enam tahun sebelum dia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat..