Penyelundup Manusia Ali Khorram Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Penyelundup manusia Ali Khorram Heydarkhani tetap dihukum 14 tahun penjara di Australia setelah pengadilan menolak banding yang diajukan pria kelahiran Iran tersebut.
Ali Khorram Heydarkhani dihukum 14 tahun penjara dalam kasus penyelundupan manusia dari Indonesia ke Australia di tahun 2010 dan 2011. Ali yang kini merupakan warga negara Australia mengakui mengorganisir empat perahu pencari suaka dari Indonesia ke Australia.
Salah satu perahu tersebut mengalami kecelakaan di Pulau Christmas dan menewaskan 50 orang penumpangnya.
Tidak satu pun perahu yang diorganisir Ali ini yang layak berlayar. Di persidangan terungkap bahwa Ali tetap memberangkatkan satu perahu bahkan setelah tahu perahu sebelumnya telah mengalami kecelakaan.
Ali kemudian ditangkap pihak berwajib di Indonesia.
Sebagai warga negara Australia, Ali hidup dengan mendapat tunjangan disabel dari pemerintah. Ia kemudian sering ke Indonesia dan mulai terlibat dalam usaha penyelundupan manusia.
Ia baru akan dibebaskan paling cepat tahun 2020.
Sementara itu seorang warga Melbourne bernama Lamis Hameed Alli Baighi Kamis (13/32014) dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti membantu keluarganya masuk ke Australia secara ilegal di tahun 2009.
Terpidana ini tidak akan mendapat pembebasan bersyarat selama masa hukuman lima tahun tersebut.