ABC

Penyeludup Manusia asal Indonesia Dihukum di Brisbane

Pengadilan di Brisbane telah menjatuhkan hukuman penjara bagi seorang WNI karena perannya dalam penyeludupan manusia, namun kemudian putusannya diubah menjadi percobaan.

Erwin adalah satu dari dua awak kapal penangkap ikan yang dipergoki oleh kapal Angkatan Laut Australia di dekat Pulau Christmas Maret tahun lalu, dengan sekitar 76 warga asal Iran di kapal tersebut.

Dalam sidang di pengadilan distrik Brisbane hari Senin (24/2/2014), Erwin mengaku bersalah dalam tiga tuduhan melakukan penyeludupan manusia.

Hakim Julie Dick mengatakan gambar menunjukkan kapal tersebut penuh sesak, dan bila keadaan laut saat itu ganas maka besar kemungkinan tragedi kemanusiaan akan terjadi di kapal tersebut.

Dalam sidang tersebut, Erwin disebutkan bukan merupakan bagian dari pihak yang mengatur penyeludupan, dan dia hanya dibayar 280 dolar (sekitar Rp 2.8 juta), sementara para penumpang membayar sekitar 5000 dolar (Rp 50 juta).

Hakim Julie Dick mengatakan jelas dari foto yang dipertunjukkan di pengadilan bahwa para penumpang ini sengaja menempuh perjalanan yang berbahaya guna mendapatkan kehidupan yang lebih baik di Australia.

Erwin dihukum dua setengah tahun penjara, dan sekarang ditangguhkan penahanannya karena sebelumnya sudah menjalani tahanan selama 333 hari.

Dia akan dideportasi dari Australia.