ABC

Penyanderaan di Sydney Semestinya Bisa Dicegah, Asalkan…

Jaksa Agung negara bagian New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, sang pelaku penyanderaan di Sydney, Man Haron Monis, seharusnya sedang menjalani masa penahanan jika perubahan Undang-Undang Pembebasan Bersyarat sudah diberlakukan.

Jaksa Brad juga mengungkapkan rasa frustrasinya atas lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberlakukan perubahan tersebut.

Komentar ini mencuat setelah sejumlah keterangan tentang pria bersenjata tersebut muncul, yang ternyata tak asing bagi pengadilan.

Jaksa Agung New South Wales, Brad Hazzard, mengatakan, Man Haron Monis akan berada dalam penahanan jika perubahan terhadap UU Pembebasan Bersyarat telah berlaku. (Foto: AAP)

Monis pertama kali dikenakan hukuman pada tahun 2009, karena mengirim surat kepada keluarga tentara Australia yang tewas di Afghanistan, dan menyebut mereka sebagai pembunuh.

Ia juga didakwa pada bulan Oktober tahun lalu karena turut membantu dalam tindak pembunuhan mantan istrinya, Noleen Hayson Pal, yang ditikam di bagian barat Sydney.

Ia dibebaskan bersyarat dengan uang jaminan, pada bulan Desember.

Monis sempat diwakili oleh pengacara Sydney, Chris Murphy, yang menyinggungnya di media sosial Twitter atas kejadian ini.

"Pada tahun 2009, ia adalah seorang aktivis politik yang mengupayakan perdamaian. Ini adalah tragedi yang sulit dipercaya, yang telah membawa namanya kembali dalam hidup saya," ujar Chris.

Brad mengatakan, jika perubahan Undang-Undang Pembebasan Bersyarat sudah diterapkan di New South Wales, penyanderaan itu tak akan terjadi.

"Pemerintah mengubah Undang-Undang Pembebasan Bersyarat untuk menjamin keamanan yang lebih besar bagi masyarakat," katanya.

"Ia  diamandemen untuk memastikan bahwa pelaku yang terlibat dalam kejahatan serius tidak akan bebas dengan uang jaminan. Itu maksud kami,” jelasnya.

Perubahan atas UU Pembebasan Bersyarat sangat penting

Mulai 28 Januari, seorang terdakwa harus membuktikan bahwa mereka tidak berisiko terhadap masyarakat.

Pemerintah sangat berhati-hati setelah perubahan sebelumnya terhadap UU tersebut menyebabkan serangkaian keputusan pembebasan bersyarat yang kontroversial.

Namun, lebih dari 40.000 orang telah menandatangani petisi online yang meminta perubahan harus dilakukan sekarang.

Petisi itu diprakarsai pada (16/12) pagi oleh penggiat keadilan social, Dr Miriam Giugni, yang mengatakan perubahan terhadap UU itu "mendesak".

"Ketika kami berbicara soal hal yang dasar, Jaksa Agung mengatakan bahwa hukum yang baru ini bisa saja mengubah skenario penyanderaan ini," katanya.

Ia menambahkan, "Saya kira saya akan cenderung untuk setuju, bahwa jika tidak ada orang yang membahayakan bagi masyarakat sekitar, maka hal ini tak akan terjadi.”

Brad menuturkan, meskipun itu membuat frustrasi, tak ada cara bagi pemerintah untuk memajukan tanggal pemberlakuannya.

"Ini sangat membuat frustasi, ini membuat saya frustasi sebagai Jaksa Agung, membuat frustasi Menteri Utama, dan membuat frustasi seluruh pemerintahan, serta membuat frustasi seluruh masyarakat New South Wales," jelasnya.

"Tapi kita harus benar-benar menerima nasihat dari profesional … [yang] benar-benar bersikeras bahwa tanggal 28 Januari adalah tanggal pemberlakuan yang paling awal bagi undang-undang baru itu," tambahnya.

Brad mempertanyakan mengapa Monis bisa bebas dengan uang jaminan.

"Bagaimana bisa pelaku ini tak menjadi perhatian lembaga negara bagian dan federal agar dikenakan tindakan yang lebih mendesak?,” utaranya.