Peninjauan Kembali Andrew Chan dan Myuran Sukumaran Ditolak
Upaya dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran untuk menghindari eksekusi mati pupus sudah. Setelah pengadilan Indonesia memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada keduanya atas kejahatan menyelundupkan 8,3kg heroin keluar dari Bali pada tahun 2005 lalu.
Kuasa hukum kedua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Denpasar, Bali sebagai upaya terakhir agar pengadilan membuka kembali kasus kejahatan mereka sehingga kedua kliennya tidak perlu dihadapkan pada regu tembak.
Kedua terpidana mati tersebut belum lama ini juga menerima keputusan pahit berupa ditolaknya permohonan ampunan atau grasi dari Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Dalam jumpa pers di Bali, juru bicara Pengadilan Bali, Hasoloan Sianturi menyatakan kalau aplikasi PK kedua warga Australia itu telah ditolak.
Chan dan Sukumaran divonis mati pada tahun 2006 setelah terbukti berperan mengorganisir kejahatan yang dilakukan kelompok sindikat Bali Nine dalam menyelundupkan heroin keluar dari Bali.
Pemerintah Indonesia pekan ini juga memastikan kedua pria itu akan menghadapi regu tembak pada pelaksanaan eksekusi mati mendatang.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Muhammad Prasetyo mengatakan eksekusi mati mereka bisa saja dilakukan dalam dua pekan ini.
Pemerintah Australia dan Perdana Menteri Tony Abbott telah mengajukan permohonan resmi kepada otoritas Indonesia untuk menyelamatkan nyawa kedua warga negaranya tersebut.
Namun Duta Besar Indonesia untuk Australia, mengatakan dirinya telah bertemu pejabat tertinggi di Australia dan menyampaikan kalau tidak ada cara apapun yang dapat dilakukan oleh Australia untuk menyelamatkan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari menghadapi regu tembak.