ABC

Pengungsi Burma Lolos Hukuman Setelah Bunuh Koala

Empat orang pengungsi asal Burma lolos dari jerat hukuman penjara meski terbukti membunuh dua ekor koala dan 14 ekor possum di Australia Selatan. Hakim pengadilan setempat menyatakan perbuatan mereka itu  dilatarbelakangi kesalahpahaman budaya.

Keempat pengungsi bernama Cho Win Aung, Htay Aung, Eh Nay Moo dan Mwee Say Htoo itu tertangkap polisi bulan Februari lalu dalam suatu sweeping rutin.

Saat itu, polisi mencium bau menyengat dari dalam mobil yang mereka kendarai. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan hewan-hewan tak berdosa yang sudah mati.

Dua ekor koala dan 14 possum itu juga sudah dalam kondisi terkuliti. Polisi juga menemukan seekor bayi koala yang masih hidup.

Keempat orang itu kemudian diproses lebih lanjut dan dibawa ke Pengadilan Mount Gambier, di wilayah tenggara Australia Selatan.

Namun dalam persidang, pengacara para pengungsi ini menyatakan, kliennya sama sekali tidak tahu bahwa mereka telah melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.

Pengacara ini berdalih, sudah menjadi kebiasaan kliennya untuk berburu binatang saat masih tinggal di pengungsian di Thailand. Dan kebiasaan itu terbawa ke Australia.

Hakim pengadilan itu menerima argumentasi pengacara dan memutuskan pelanggaran ini semata-mata disebabkan oleh kesalahpahaman budaya. Namun ia memperingatkan para pengungsi untuk tidak mengulangi perbuatannya.