ABC

Pengemudi Uber di Sydney Bersalah Memperkosa Penumpangnya

Pengadilan di Sydney, Australia, menyatakan Muhammad Naveed, seorang pengemudi Uber bersalah memperkosa penumpang wanita yang dia angkut dari klub malam di Kings Cross di tahun 2015.

Muhammad Naveed (41 tahun), sebelumnya dikenai tuduhan melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita berusia 20 tahunan, tanpa persetujuannya di dalam mobil yang dikemudikannya.

Selama persidangan, Naveed mengakui melakukan hubungan seksual dengan wanita tersebut, namun dia mengatakan karena sama-sama setuju.

Hari Rabu (15/2/2017) diperlukan waktu sekitar 3 jam bagi juri di Pengadilan Distrik New South Wales untuk menyatakan Naveed bersalah.

Sebelumnya dalam persidangan, dalam kesaksiannya wanita yang diperkosa tersebut mengatakan dia dalam keadaan mabuk berat malam tersebut setelah dia minum-minum dengan teman-teman sepanjang sore sampai malam.

Diungkapkan bahwa wanita tersebut tertidur di dalam taksi Uber dan ketika bangun, dia mendapati Naveed sudah menindihnya.

Jaksa mengatakan dalam insiden tersebut, si wanita tidak memiliki kekuatan untuk mendorong Naveed, namun dia berusaha mengatakan ‘tidak’.

Naveed yang tidak ditahan selama persidangan, akhirnya ditahan setelah keputusan dibacakan.

Dia tidak menunjukkan emosi sama sekali.

Pengacara Naveed meminta agar kliennya tetap ditahan sampai pembacaan hukuman, karena paspor Pakistannya sudah dibatalkan, dan dia memiliki banyak utang untuk diselesaikan.

Tetapi Hakim Deborah Payne mengatakan Naveed berpeluang melarikan diri karena keputusan bersalah dan beratnya tindak kriminal yang dilakukannya.

Naveed akan dihukum dalam sidang bulan Mei di Pengadilann Lokal Parramatta di Sydney.

Diterjemahkan pukul 12:30 AEST 16/2/2017 oleh Sastra Wijaya dan simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini