Pengadilan Malaysia bebaskan WN Australia dari hukuman mati
Seorang warga Australia akhirnya dibebaskan dari jeratan hukuman mati dan dari dugaan keterlibatan perdagangan narkoba.
Dominic "Jude" Bird, yang berasal dari area permukiman Success, sebelah selatan Perth, dibebaskan oleh pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia hari ini.
Dia ditanggkap pada bulan Maret tahun lalu setelah dituduh mencoba menjual 167 gram shabu kepada petugas polisi yang menyamar.
Bird juga memiliki lebih dari 50 gram narkoba yang bisa menggiringnya mendapat hukuman mati di Malaysia.
Hakim yang melepaskan Bird mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum gagal untuk membuktikan kasusnya.
Kredibilitas inspektur polisi yang terlibat dalam penangkapan telah berulang kali mempertanyakan putusan itu.
Dia didakwa dan didenda karena menghina dan berusaha mengintimidasi serta menyuap saksi dua pekan lalu.
Pengacara Bird menyampaikan, warga Australia itu kini telah dibebaskan.