ABC

Pengadilan Izinkan Penggunaan Sperma Mendiang Suami Korban Kecelakaan

Pengadilan Australia mengizinkan seorang wanita untuk melakukan inseminasi buatan atau bayi tabung dengan menggunakan sperma suaminya yang telah meninggal. Namun wanita itu harus terbang  ke negara bagian lain yang melegalkan usahanya untuk mendapatkan anak tersebut.

Suami wanita itu tewas dalam insiden kecelakaan mobil pada 2011 lalu, tapi wanita itu diberikan izin oleh Mahkamah Agung di Australia Selatan untuk mengambil sperma dari suaminya untuk disimpan, setelah membuktikan mereka telah merencanakan memulai sebuah keluarga.

Tahun lalu, dia  berupaya mendapatkan akses pada sperma mendiang suaminya itu agar bisa memulai proses inseminasi buatan alias bayi tabung.

Hakim Tom Gray mengabulkan ijin tersebut, namun kembali dibatalkan karena orang tua mendiang suaminya tidak diberitahu.

Belakangan orang tua mendiang suaminya mengijinkan penggunaan sperma mendiang anaknya, tapi Jaksa Agung John Rau memberitahukan pengadilan kalau UU di negara bagian Australia Selatan tidak mengijinkan prosedur bayi tabung dari orang yang sudah meninggal, kecuali sperma itu diambil sebelum pria itu meninggal.

Namun wanita itu kembali berhasil membuktikan kalau dirinya tidak subur dan sebelum meninggal suaminya sudah setuju kalau spermanya digunakan untuk kebutuhan reproduksi.

Hakim Gray kembali memberikan ijin atas penggunaan sperma tersebut tapi proses bayi tabung itu hanya bisa dilakukan di Australian Capital Territory (ACT), dimana tidak ada batasan hukum atas prosedur inseminasi buatan.

"Pengadilan diinformasikan kalau prosedur yang diupayakan hanya bisa dilakukan di Australian Capital Territory, klinik dikawasan ini hanya meminta bukti kuat kalau pemohon dan almarhum bersama-sama memang sedang merencanakan untuk punya anak sebagai persyaratan,” kata hakim Gray.

Hakim Gray bersedia memberikan surat bukti yang dipersyaratkan itu namun ia mengingatkan kalau prosedur yang akan ditempuh wanita itu tetap akan menjadi pertanyaan bagi lembaga yang akan memberikan pengobatan di ACT dan menyerahkan mereka menarik kesimpulan atas kasus ini.

"Ini terkait dengan akreditasi dari Komite Teknologi Reproduksi dari Masyarakat Fertilitas Australia yang menyusun standar praktek inseminasi buatan atau bayi tabung,” katanya.

"Komite ini mewajibkan prosedur bayi tabung harus memenuhi pedoman yang diterbitkan oleh Dewan Riset Kesehatan dan Kedokteran Nasional Pemerintah Australia yang berjudul Pedoman Etis Penggunaan Bantuan Teknologi Reproduksi dalam praktek klinik dan riset 2007.

"Namun pedoman ini tidak berkekuatan hukum. Karena itu, di ACT, tidak ada konsekwensi hukum untuk tidak memenuhi ketentuan pedoman itu. Kewajiban memenuhi pedoman itu hanya relevan untuk tujuan akreditasi saja.