Pengadilan Banding WA Batalkan Vonis Pria Indonesia
Seorang pria asal Indonesia yang masih anak-anak ketika Australia memenjarakannya di penjara orang dewasa karena kasus penyelundupan manusia merupakan korban dari kesalahan keadilan, demikian keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan Australia Barat (WA).
Keputusan untuk membatalkan hukuman terhadap Ali Jasmin ini berpotensi memberi preseden hukum bagi puluhan anak-anak Indonesia lainnya yang dipenjarakan secara salah oleh Australia antara tahun 2008 dan 2012.
Dalam sebuah penilaian yang pedas, Pengadilan Banding memutuskan keputusan hakim yang sebelumnya menerima bahwa Ali Jasmin adalah orang dewasa pada saat penangkapannya membahayakan dan merupakan sebuah kesalahan atas keadilan.
Ali Jasmin – yang sekarang berusia 20 atau 21 tahun – kemungkinan baru berusia 13 tahun saat menjadi anggota kru di kapal yang tidak layak melaut, yang berhasil dicegat oleh Angkatan Laut Australia bersama 55 warga Afghanistan yang berada di kapal tersebut pada bulan Desember 2009.
Dia kemudian mengaku bersalah atas tuduhan penyelundupan manusia dan menjalani hukuman selama tiga tahun di penjara orang dewasa, sebelum akhirnya dibebaskan pada Mei 2012 dan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Jaksa penuntut mengandalkan sinar X pada pergelangan tangan yang diambil dari Ali Jasmin tak lama setelah dia ditangkap.
Sinar-X pergelangan tangan itu kemudian dianalisis oleh ahli radiologi di Perth bernama Dr Low, yang menentukan bahwa Ali Jasmin kemungkinan adalah orang dewasa.
Namun, Pengadilan Banding mendengarkan kesaksian kalau teknik yang digunakan oleh Dr Low untuk menentukan usia Ali Jasmin adalah “tidak tepat, tidak akurat dan menyesatkan”.
“Sebenarnya pendapat [Dr Low] tidak memiliki dasar yang dapat diterima secara faktuan atau dengan mengacu pada metodologi ilmiah yang diterima secara umum,” kata Ketua Pengadilan Banding, hakim Michel Buss.
Akte kelahiran tidak diserahkan ke pengadilan
Hakim yang sebelumnya juga mempertimbangkan bukti yang diberikan di pengadilan oleh Ali Jasmin – yang melalui seorang penerjemah, memberikan tanggal lahir yang berbeda, termasuk tahun 1990, 1993 dan 1996.
Tapi Hakim Buss mengetahui sebuah salinan akte kelahiran Ali Jasmin yang telah terverifikasi – yang menyatakan bahwa dia lahir pada tahun 1996 – tidak diberikan ke pengadilan oleh jaksa atau pengacara pembela Jasmin, walaupun pada kenyataannya kedua belah pihak memiliki Salinan akte kelahiran tersebut.
Dalam persidangannya, Pengadilan Banding juga dipertunjukan catatan sekolah yang tidak diterjemahkan dari Indonesia, begitu juga sebuah pernyataan tertulis dari ibu Ali Jasmin yang mengatakan bahwa dia lahir pada tahun 1996.
Hakim Buss mengatakan bahwa dirinya puas “kesimpulan dari hakim utama bahwa [Ali Jasmin] berada pada waktu material dalam usia 18 tahun membahayakan “.
“Dari bukti yang diajukan sebelum pengadilan ini, kesimpulannya tidak cukup terbuka,” katanya.
Diterjemahkan pada pukul 18:30 WIB, 29/6/2017 oleh Iffah Nur Arifah dan simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.