ABC

Pengadilan Australia Menangkan Pendonor Sperma yang Gugat Pasangan Lesbian

Mahkamah Agung Australia memenangkan gugatan seorang pria pendonor sperma yang keberatan anak donornya dipindahkan ke Selandia Baru oleh ibunya yang seorang lesbian. Ketika pria ini mendonorkan spermanya, dia percaya akan diberi peran dalam membesarkan anak tersebut.

Gugatan Pendonor Sperma:

  • Pria ini setuju mendonorkan spermanya karena menganggap akan berperan dalam kehidupan sang anak.
  • Mahkamah Agung memenangkan gugatan ayah donor, memaksa anak dan ibunya tetap berada di Australia
  • Pria ini menggugat setelah ibu anak itu bersama pasangan lesbiannya berencana pindah ke Selandia Baru

Pria yang namanya disamarkan sebagai Robert ini sebenarnya bersahabat dengan perempuan lesbian yang dia gugat itu. Perempuan ini hidup bersama pasangan lesbiannya dan membesarkan dua anak, termasuk anak donor dari Robert.

Dalam sidang di pengadilan tingkat pertama, Robert juga menang dengan keputusan mencegah pasangan lesbian itu meninggalkan Australia bersama anak donornya.

Namun pasangan lesbian tersebut melakukan banding dan menang.

Tak puas, Robert pun membawa kasus ini ke pengadilan tertinggi (High Court, yang setara dengan MA di Indonesia).

MA mengukuhkan keputusan pengadilan tingkat pertama, dan mewajibkan pasangan itu untuk selalu berkonsultasi dengan Robert dalam hal pengasuhan anak tersebut.

Dalam persidangan disebutkan, Robert memang bersedia mendonorkan sperma kepada pasangan lesbian yang juga sahabatnya, karena percaya bahwa dia akan diberi peran dalam membesarkan anaknya.

Anak perempuan itu dihamilkan pada tahun 2006 dan setelah lahir Robert tetap menjaga hubungan dekat dengannya.

Dia bahkan memperkenalkan anak ini kepada keluarga besarnya dan menjadi relawan di kantin sekolah anak tersebut.

Bersama saudaranya yang juga seorang perempuan, namun tidak berhubungan darah dengan Robert, memanggil Robert sebagai “ayah”.

Keputusan pengadilan sebelumnya menetapkan bahwa Robert bukan sekadar ayah biologis anak donornya itu, tapi juga sebagai orangtua.

Namun pengadilan banding memenangkan ibu gadis itu dan pasangan lesbiannya, dengan alasan Robert bukanlah ayah yang sah, sebagaimana diatur dalam UU di New South Wales.

UU dimaksud secara spesifik mengatur prosedur pendonoran sperma bagi pasangan sesama jenis.

Namun MA pada hari Rabu (19/6/2019) membatalkan putusan banding dan memerintahkan pasangan lesbian itu tetap tinggal di Australia.

Putusan pengadilan menyatakan:

“Istilah donor sperma menunjukkan bahwa pria bersangkutan bertindak tak lebih dari memberikan sperma untuk membantu kehamilan buatan atas pemahaman bahwa dia tidak akan ada hubungannya dengan setiap anak yang dilahirkan. Namun tak demikian yang terjadi dalam kasus ini.”

Putusan MA juga mewajibkan pasangan lesbian ini perempuan untuk berkonsultasi dengan Robert mengenai pengasuhan anak donor tersebut.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.