ABC

Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dianggap ‘Janggal’

Seorang wartawan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson telah ditangkap di Indonesia dengan tuduhan penyalahgunaan visa dan ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa kemarin (21/01).

Phillip pertama kali berurusan dengan petugas imigrasi pada 17 Desember 2019 di Palangka Raya, setelah sehari sebelumnya ia menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.

Pria berusia 30 tahun tersebut adalah seorang editor untuk situs Mongabay yang banyak menyoroti masalah kerusakan lingkungan di dunia, termasuk di Indonesia.

Dari pernyataan Mongabay disebutkan ia ditangkap oleh petugas imigrasi yang datang ke tempat penginapannya dan mengambil paspornya.

Phillip Jacobson in Kalimantan
Ia sedang berada di Palangka Raya untuk menghadiri pertemuan kelompok advokasi dengan DPRD.

Supplied, Mongabay

Phillip seharusnya terbang keluar Indonesia sebelum Natal, tapi tanggal 9 Januari lalu ia mendapat surat resmi dari imigrasi Palangka Raya yang menyatakan dirinya menyalahi aturan visa.

Setelah menjadi tahanan kota, petugas imigrasi kembali mendatangi penginapannya, memintanya untuk mengemas barang-barangnya, kemudian menahannya.

Kepada ABC Indonesia, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya mengatakan Phillip menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan kegiatan jurnalistik termasuk yang diperbolehkan dalam visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing, selain kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan bisnis.

Dugaan yang sama disampaikan Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJI), karena wartawan asing yang memiliki masalah visa biasanya langsung deportasi, tidak ditahan lama.

“Jadi apa yang disembunyikan pemerintah? Rasanya kita harus melihat bagaimana selama ini Mongabay membuat liputan-liputan yang tidak menyenangkan pemerintah,” kata Abdul.

AJI merisaukan penahanan tersebut, dengan menjelaskan “kalau alasan administratif dipakai untuk menahan wartawan asing, bisa jadi selanjutnya alasan yang sama diberlakukan untuk wartawan Indonesia”.

Oil and gas field in Riau
Salah satu laporan yang pernah dibuat Phillip adalah catatan lingkungan di era Presiden Jokowi.

Foto: Mongabay, Rhett A Butler

Komite Keselamatan Jurnalis, yang terdiri dari beberapa lembaga pers, mengatakan penahanan Phillip menunjukkan seolah-olah Indonesia tidak memiliki undang-undang yang melindungi hak asasi manusia.

Ia menambahkan komitenya akan meminta Dewan Pers untuk membentuk satuan tugas, berkomunikasi dengan pendamping hukum dan pihak Mongabay, serta meminta keterlibatan Kedubes Amerika Serikat dan badan-badan internasional.

Amnesty International Indonesia mengatakan penahanan Phillip menjadi contoh meningkatnya represi dan persekusi terhadap aktivis lingkungan dan jurnalis.

“Pihak otoritas harus segera melepaskan Phillip dan menarik tuntutan kepada dirinya,” ujar Usman Hamid, Direktur Ekskutif Amnesty International Indonesia.

“Sudah saatnya Indonesia bertindak sesuai hukum dan standar internasional dengan membatalkan semua hukum yang melanggar hak kebebasan berekspresi.”

Phillip kini sedang ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangka Raya.

Selama bekerja di Mongabay, Phillip pernah menulis sebuah artikel soal perusahaan kertas yang mendirikan anak perusahaan ‘cangkang’ secara ilegal untuk menebang hutan.

Di tahun 2016, Phillip juga pernah membuat laporan yang menganalisa kebijakan-kebijakan Presiden Joko Widodo soal lingkungan.