ABC

Pemilik Minta Kapal Pesiar Mewah yang Ditahan di Bali Dilepaskan

Pemilik kapal pesiar senilai $ 330 juta yang disita di Bali atas permintaan penyelidik AS meminta kepada Pengadilan Negeari (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskan kapal tersebut.

Pemilik kapal bernama Equanimity ini mengklaim penyitaan tersebut ilegal karena FBI dan Kepolisian RI tidak mengikuti protokol yang tepat sebelum melakukan penyitaan.

Departemen Kehakiman AS meminta Indonesia untuk menyita kapal ini pada Februari lalu karena diduga dibeli dengan hasil skandal korupsi 1MDB Malaysia.

Milyuner Malaysia Jho Low disebut sebagai tokoh kunci dalam skandal itu oleh Departemen Kehakiman AS.

FBI menuduh pria ini dia adalah pemilik kapal Equanimity. Dia juga telah merilis pernyataan yang mengkritik penyitaan kapal pesiar ini.

Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikaitkan dengan skandal itu tetapi membantah terlibat korupsi atau pencucian uang.

Pengacara yang mewakili Equanimity Cayman Ltd, di PN Jaksel mengklaim bahwa FBI tidak mengirim permintaan mereka secara langsung kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly.

Mereka berpendapat bahwa tuduhan yang terkait dengan 1MDB tidak terbukti sehingga aset Low tidak dapat disita.

Low mengeluarkan pernyataan pada Maret lalu yang menyebutkan kasus yang diajukan Departemen Kehakiman AS itu “sepenuhnya tanpa dasar”.

Tiga warga Australia termasuk di antara 34 kru kapal Equanimity hingga kini tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia sambil menunggu keputusan mengenai nasib kapal ini.

Paspor ketiganya – Jessica Blight, Bonnie Maroney dan Samuel Ashton – termasuk yang ditahan oleh petugas imigrasi Indonesia.

Kapal pesiar sepanjang 90 meter ini masih tertambat di Teluk Benoa, Bali.

Awaknya diizinkan turun untuk kunjungan singkat tetapi diperbolehkan meninggalkan Indonesia.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di ABC Australia.