ABC

Pemerintah RI Bebaskan Guru Asal Kanada Terpidana Pelecehan Seksual

Neil Bantleman, guru asal Kanada terpidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta, telah bebas dan kembali ke negaranya. Dia mendekam dalam penjara sejak tahun 2014.

Dalam pernyataan media hari Jumat (12/7/2019), Neil mengakui mendapatkan pengampunan atau Pemerinta Indonesia. Dia telah pulang ke Kanada sejak akhir Juni 2019.

Laporan media Kanada CBC News menyebutkan Keluarganya telah meminta media untuk menghormati privasinya.

“Lima tahun yang lalu, saya dituduh secara salah dan dihukum karena kejahatan yang tidak saya lakukan,” kata Neil dalam pernyataan itu.

“Saya memohon Grasi, dan saya bersyukur karena diberikan oleh Pemerintah Indonesia bulan lalu, menegakkan keadilan hakiki dan HAM,” tambahnya.

Neil juga menyampaikan terima kasihnya pada Pemerintah Kanada atas komitmen mereka yang teguh untuk memulangkan warganya.

Dalam wawancara dengan CBC News, saudara Neil, Guy Bantleman mengaku pengalaman memeluk kakaknya setelah berpisah begitu lama sulit dia percaya.

“Kami lega, tentu saja,” katanya.

Neil divonis bersalah di pengadilan Jakarta bersama dengan asisten guru lokal Ferdinand Tjiong pada tahun 2014. Dia dan Ferdinand divonis 10 tahun penjara.

Vonis menyebut mereka terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap murid-murid di Jakarta Intercultural School (JIS).

Sekolah JIS menampung banyak anak-anak ekspatriat, diplomat, dan warga elit setempat.

Di tingkat banding, vonis Neil dibatalkan pada Agustus 2015. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada Februari 2016 mengukuhkan kembali putusan tingkat pertama dan malah memperberat hukumannya dengan menambahkan satu tahun.

Neil terus bersikukuh tidak bersalah. Sementara Pemerintah Kanada terus melobi Pemerintah Indonesia untuk pembebasan warganya itu, dengan dalih dia hanya korban kegagalan hukum.

Simak berita lainnya dari ABC Indonesia.