ABC

Pemerintah Australia Diminta Revisi UU Terorisme Terkait Larangan ke Negara Tertentu

Pemerintah Australia didesak untuk mengubah undang-undang terorisme baru yang melarang siapa saja memasuki suatu wilayah jika Menteri Luar Negeri menyatakan ada organisasi teroris yang beoperasi di wilayah tersebut.

Pakar hukum dan organisasi Muslim menilai ketentuan dalam UU bernama Foreign Fighters Bill, itu tidak dapat diterapkan secara praktis.

Menurut mereka, ketentuan ini harus direvisi untuk memberi ruang bagi orang yang akan berangkat untuk membuktikan bahwa keberangkatannya ke wilayah yang dilarang itu benar-benar memiliki alasan yang sah.

Ketentuan memberlakukan "Zona Terlarang" dalam UU ini, mendapat kritikan luas dalam masukan masyarakat yang diterima komite bersama parlemen urusan keamanan dan intelijen.

Masukan dari Komnas HAM misalnya, merekomendasikan UU ini ditolak dalam bentuknya sekarang, sementara masukan dari sejumlah organisasi termasuk Islamic Council Queensland (ICQ), meminta dilakukannya perbaikan.

Ketua ICQ Mohammed Yusuf mengatakan, jika UU ini nantinya tetap berlaku, harus ada kejelasan mengenai implikasinya secara praktis.

"Misalnya, harus jelas bagi orang yang benar-benar pergi ke wilayah yang dikategorikan terlarang dengan tujuan yang sah untuk bertemu keluarganya di negara itu, nanti apakah akan diinterogasi begitu ia kembali ke Australia," katanya.

"Hal ini yang membuat kami khawatir atas UU tersebut," jelas Yusuf.

Sementara pakar hukum Professor Ben Saul dari the University of Sydney menilai aturan UU ini akan mengkriminalkan suatu perbuatan yang pada dasarnya bukan perbuatan berbahaya, bukan kekerasan atau teroris.

Prof Saul mengatakan, jika berlaku maka UU itu secara tidak sah membatasi hak kebebasan bergerak bagi setiap orang.

Sementara itu Pemerintah Australia menginginkan UU ini secepatnya lolos di parlemen.