ABC

Pemerintah Australia Dikecam Karena Akan Deportasi Warga Aborijin

Seorang pria keturunan aborijin Brendan Thoms menggugat Pemerintah Australia ke Mahkamah Agung karena akan dideportasi ke negara kelahirannya Selandia Baru. Dia sudah menetap tanpa status kewarganegaraan di Australia sejak usia tujun tahun.

Pengacaranya Rod Hodgson menuding pemerintah menahan kliennya secara tidak sah dalam tahanan imigrasi dan bermaksud mengusirnya dari Australia.

Thoms merupakan warga aborijin kedua yang ditahan sejak September lalu dan terancam akan dideportasi dari Australia.

Hodgson yang membela kedua warga aborijin tersebut akan mengajukan preseden hukum bahwa “ras aborijin Australia tidak boleh diperlakukan sebagai orang asing sesuai ketentuan konstitusi”.

Thoms (38) yang memiliki seorang anak ditahan sejak September setelah sebelumnya menjalani hukuman 18 bulan karena kasus KDRT.

Dia pernah jadi terpidana lebih dari 10 tahun lalu, dan visa tinggalnya dibatalkan pemerintah pada September dengan alasan tidak memenuhi syarat berkelakuan baik.

Thoms lahir dari ibu warga Australia dan ayah asal Selandia Baru yang kini warga negara Australia.

Ibunya, Jenny Thoms, yang keturunan aborijin suku Gunggarri di Queensland, mengatakan anaknya terancam diusir ke negara yang dia sudah tak punya hubungan apa-apa.

“Salah satu kekhawatiran utama saya adalah dia mungkin tak akan pernah melihat anaknya tidak bisa kembali ke Australia,” kata Jenny kepada ABC.

Hodgson menilai pengusiran kliennya ini sama sekali tidak adil.

"Orang ini datang ke Australia sebagai anak-anak. Dia tinggal di sini, bekerja di sini. Dia keturunan aborijin," katanya.

Dia mengakui kliennya ini pernah melakukan kejahatan, namun sudah menjalani hukumannya.

Jenny mengaku menyampaikan kasus anaknya itu ketika bertemu mantan menteri imigrasi Peter Dutton di Brisbane pada Oktober lalu.

“Dia cuma menyampaikan bahwa anak saya ini harus pulang ke Selandia Baru dan melawan mengusirannya dari sana,” kata Jenny.

Hodgson menambahkan, mereka yang dideportasi akan sangat kesulitan untuk bisa kembali ke Australia.

Sejak 2014, jumlah orang yang ditahan menurut aturan Pasal 501 Undang-undang Migrasi meningkat 1.342 persen.

Di bawah aturan tersebut, semua non warga negara yang dipenjara 12 bulan atau lebih akan terancam dideportasi.

Menteri Imigrasi diberi keweanangan untuk turun tangan membatalkan suatu keputusan deportasi.

Dari sekitar 1.300 tahanan imigrasi saat ini, sepertiganya tergolong mereka yang tak memenuhi syarat kelakuan baik.

Kasus pekerja tambang

Kasus serupa dialami Christian Tapaitau (38), keturunan aborijin kelahiran Selandia Baru. Sudah sembilan bulan lamanya dia menunggu keputusan kasus deportasinya.

Tapaitau merupakan pekerja tambang yang telah tinggal di Australia sejak berusia 15 tahun. Dia ditahan sejak Agustus lalu.

Christian Tapaitua with one of his five children.
Christian Tapaitau, ayah dari lima anak yang telah bermukim di Australia sejak usia 15 tahun.

Supplied: Christian Tapaitua

Dia menjalani hukuman penjara 12 bulan karena kasus perkelahian di tempat kerjanya.

Pasangannya Cecilia Yowyeh kini bekerja di pertambangan untuk mendukung keluarga mereka.

“Kami kesulitan. Kami membutuhkan dia kembali agar bisa melakukan ini bersama-sama, bukan saya sendiri,” katanya kepada ABC.

Departemen terkait pada Maret lalu mengatakan belum menerima berkas keberatan Tapiatau. Namun bulan lalu menyampaikan berkas itu ternyata sudah ditemukan namun sudah terlambat sehari.

Imigrasi menyatakan akan memproses kasus ini mulai 14 November lalu. Mereka berdalih memprioritaskan kasus sesuai urutan seseorang mulai ditahan di imigrasi.

Menteri Imigrasi David Coleman menolak berkomentar saat dihubungi ABC.

Jurubicara Imigrasi hanya menyatakan menteri berwenang membatalkan keputusan deportasi dengan berbagai pertimbangan termasuk kaitan kuat seorang non warga negara dengan Australia.

Kasus cucu veteran perang

Kasus yang sama kini juga dialami Gus Kuster, mantan napi yang terancam dideportasi ke Papua Nugini.

Kuster telah ditahan dalam tahanan imigrasi di Brisbane sejak Juli lalu, setelah menjalani pidana 12 bulan penjara karena kasus KDRT.

Pria berusia 40 tahun ini telah bermukim di Australia sejak berusia tiga tahun.

Gus Kuster and his PNG-born mother Agnes Kuster.
Gus Kuster dan ibunya Agnes Kuster yang kelahiran Papua Nugini.

Supplied: Gus Kuster

Kakek buyutnya di Australia merupakan veteran perang Gallipoli. Kakeknya juga veteran dalam Perang Dunia II.

Ayah Gus, Richard Kuster, mengaku sebelumnya pernah kehilangan anak karena bunuh diri. Dan dia merasa anaknya yang satu ini seakan menunggu “hukuman mati”.

"Dia satu-satunya anak saya yang tersisa. Mengusirnya ke Papua Nugini saya rasa dia sudah tidak hidup lagi," katanya.

Ibu Gus, Agnes Kuster, menjelaskan anaknya ini tidak memiliki kerabat yang akan membantunya di PNG.

“Mengapa kalian akan mengirimnya ke sana? Dia tidak tahu apa-apa tentang Papua Nugini,” ujarnya.

Imigrasi telah menyampaikan kepada Gus Kuster bahwa dia terlambat mengajukan banding kasusnya ini setelah diberi waktu 28 hari.

Seorang pria aborijin lainnya bernama Daniel Love juga sudah diperingatkan akan dideportasi ke Papua Nugini.

Namun Menteri Imigrasi membatalkan keputusan itu pada September lalu setelah pemberitaan ABC.

Pengacara Rod Hodgson yang menangani kasus ini mengaku tidak kaget dengan banyak kasus serupa.

Dua tahun lalu, Ombudsman telah memperingatkan dampak dari masalah perpanjangan tahanan mantan napi ini ke tahanan imigrasi.

Jurubicara Departemen Dalam Negeri yang membawahi imigrasi mengatakan kepada ABC bahwa mereka telah meningkatkan penanganan kasus-kasus Pasal 501 UU Migrasi sejak 2016.

Hal itu, kataya, mencakup penyederhanaan administrasi dan menambah kapasitas untuk menyesaikan kasus semacam ini sebelum masa pidana yang bersangkutan berakhir.

Namun Hodgson mengatakan data statistik justru menunjukkan kasusnya semakin memburuk.

Diterbitkan oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC Australia.