ABC

Pemerintah Australia Digugat Class Action di PN Jakarta Pusat

Sidang gugatan class action terhadap Pemerintah Australia dimulai hari ini, Kamis (23/2/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan atas nama 115 warga Indonesia yang mengaku di bawah umur dan ditahan di penjara untuk orang dewasa di Australia dalam kasus penyelundupan manusia.

Atas dukungan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pengacara Lisa Hiariej yang akan mewakili para penggugat yang mengklain dipenjarakan atau ditahan di detensi imigrasi Australia padahal mereka masih remaja di bawah umur.

“Mereka ketakutan. Mereka bukan penjahat,” ujar Lisa Hiariej kepada ABC sebelum sidang gugatan dilaksanakan.

"Kesehatan mental mereka masih belum pulih," kata Lisa.

Menurut dia, sebanyak 31 remaja berusia antara 13 dan 17 tahun dipenjarakan di penjara orang dewasa di Sydney, Melbourne, Brisbane dan Perth antara tahun 2008 dan 2012 karena menjadi awak perahu pencari suaka.

Sedangkan 84 remaja lainnya, kata Lisa, mendekam lebih dari 3 bulan dalam detensi imigrasi. Hal ini, katanya, melanggar hukum.

Disebutkan bahwa dalam persidangan ini akan disampaikan betapa para remaja ini adalah korban penyelundupan manusia. Mereka akan meminta ganti rugi jutaan dollar dari Pemerintah Australia.

Tiga hakim akan memimpin persidangan ini.

“Para pengacara mengetahui bahwa mereka ini masih di bawah umur setelah mendatangi kampung mereka dan mendapatkan akta kelahiran mereka,” kata Lisa.

Dia menambahkan bahwa pihaknya memegang 115 akta kelahiran sebagai bukti untuk persidangan ini.

Diterbitkan Pukul 10:30 AEST 23 Februari 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris.