ABC

Pelihara 60 Anjing dalam Kandang Kotor, Warga Australia Didenda Rp 400 Juta

Seorang peternak anjing di negara bagian Victoria telah didenda senilai 40.000 dolar (atau sekitar Rp 400 juta) karena memelihara puluhan hewan dalam kandang kecil dan kotor. Tapi kemungkinan ia masih bisa melanjutkan usaha peternakannya itu.

Kerrie Maree Fitzpatrick, 39 tahun, mengaku bersalah atas lebih dari 50 pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Hewan Peliharaan.

Pengadilan mendengar, ia terus memelihara lebih dari 60 anjing dalam kondisi yang tidak higienis dan menempatkan mereka dalam kandang kecil.

Menurut hakim yang mengadili kasus ini, tindakan Fitzpatrick itu merupakan sebuah kegagalan yang spektakuler.

Anjing-anjing yang diternakkan oleh Kerrie ditempatkan dalam kandang kecil dan kotor.
Anjing-anjing yang diternakkan oleh Kerrie ditempatkan dalam kandang kecil dan kotor.

 

Sang hakim mengatakan, kepatuhan hukum di pengadilan dirancang untuk memastikan agar masyarakat tak mendapatkan keuntungan dari hewan yang menderita.

Pengacara Kerrie sendiri mengatakan, kliennya sedang mempertimbangkan untuk memulai fasilitas pengasuhan anjing yang baru.

Tapi dalam persidangan terungkap, perempuan itu mungkin tak akan mendapat persetujuan izin dari otoritas setempat.

Kerrie juga diperintahkan untuk membayar biaya sebesar 5.000 dolar (atau sekitar Rp 50 juta).

Di luar persidangan, kelompok pelindung hewan ‘Oscar’s Law’ mengatakan, pihaknya kecewa mengetahui putusan hakim tak termasuk larangan terhadap Kerrie memelihara anjing untuk selamanya.