ABC

Pelaku Pelanggaran Pidana Ringan di ACT akan Dihukum Tahanan Rumah

Pemerintah ACT mengusulkan aturan yang akan membolehkan pelaku kejahatan ringan menjalani hukuman mereka sebagai tahanan rumah ketimbang di penjarakan.

Undang-undang yang diusulkan ke parlemen hari ini (19/11) menyatakan pengadian magistrasi akan diberikan kewenang untuk menjatuhkan  sanksi berupa Perintah Pemasyarakatan Intensif  alias tahanan rumah bagi pelaku pelanggaran pidana ringan yang ganjaran hukumannya maksimal penjara dua tahun.
 
Jaksa Agung ACT, Simon Corbell mengatakan perintah ini akan memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi para  hakim dan membantu mengurangi tekanan pada sistem penjara.
 
"Ini alternatif untuk penahanan periodik, atau pemenjaraan diakhir pekan demikian sebutannya saat ii, yang tengah diusulkan di wilayah ACT,”
 
"Para pelaku kejahatan ringan ini akan diawasi secara intensif dengan kemungkinan menggunakan alat  pemantauan  elektronik dan dengan proses pelanggaran yang kuat."
 
Pengawasan akan ditangani oleh Dewan Administrasii Sanksi Hukum  dan jika melanggara ketentuan akan diganjar hukuman pemenjaraan dalam waktu singkat selama beberapa hari.
 
Komisioner Korban Kejahatan,  John Hinchey mengatakan dirinya mendukung usulan aturan baru ini,
 
Namun dia mengatakan dirinya khawatir mengenai apakah akan ada sumber daya yang mumpuni untuk menjalankan perintah ini dan bagaimana penanganannya jika terdakwa melakukan  pelanggaran ketentuan ini.
 
"Masyarakat memilliki harapan kalau perintah ini akan diawasi dengan cermat dan pelanggaran ketentuan ini akan ditangani juga dengan cara yang tepat,” kata Hinchey.
 
Hinchey juga mengatakan sankis hukum semacam ini tidak tepat untuk beberapa jenis kejahatan.
 
"Saya kira hukuman semacam ini tidak bisa diterapkan dalam kasus kejahatan seksual dan apalagi pelaku kejahatan seksual pada anak,”
 
"Karena bukan Cuma masalah rehabilitasi bagi pelaku kejahatan, tapi juga ini terkait dampak umum lainnya dan juga sanksi hukum,”
 
Corbell mengatakan hanya pelaku kejahatan seksual anak yang dijatuhkan sanksi kurngan penjara dibawah dua tahun saja yang bisa mengajukan permohonan pemenjaraan di rumah ini.
 
Di mana jika seseorang  hanya akan menjalani sebentar  saja dari pemenjaraan, kami percaya aturan itu akan layak dipertimbangkan untuk diajukan oleh pengadilan untuk semua jenis pelanggaran," katanya.
 
"Tapi pada akhrinya semua itu terserah pertimbangan pengadilan yang akan menentukan sesuai atau tidaknya perilaku pelanggar hukum untuk layak atau tidak dijatuhkan sanksi ppengawasan intensif di rumah atau apa sanksi terbaik untuknya,”