ABC

Pelaku Narkoba di Bali Mengaku Untuk Pengobatan Kanker

Polisi di Bali mengatakan seorang warga Australia yang ditahan karena kepemilikan narkoba mengaku bahwa dia menggunakan ganja setelah menderita kanker.

Pria Australia, Giuseppe Serafino, 48 tahun, yang telah tinggal dan bekerja di Bali selama lima tahun terakhir, dan mantan wartawan perang asal Inggris, David Matthew Fox , 54 tahun, telah ditangkap di Bali karena karena memiliki 17 gram ganja jenis hashish.

Wakil kepala polisi Denpasar Nyoman Artana mengataakn bahwa Serafino mengaku kepada polisi bawha dia menggunakan narkoba untuk meningkatkan nafsu makan dan untuk pengobatan kanker, sementara Fox mengatakan dia mulai menggunakan narkoba setelah kembali dari peliputan daerah konflik termasuk di Somalia.

Polisi bermaksud mengenakan tuduhan pasal dimana pelakunya akan dihukum minimum lima tahun dan maksimum 20 tahun penjara bila dinyatakan bersalah, namun jaksa penuntut bisa menuntut hukuman seumur hidup.

Polisi Bali juga mengatakan mereka sedang menyelidiki seorang TNI dan polisi dalam kasus ini, setelah mereka menemukan nomor telepon aparat keamanan ini di telepon genggam Fox.

Polisi kemudian membuat jebakan dengan pura-pura hendak membeli methamphetamine dari mereka.

Anggota TNI dan polisi yang bekerja di bagian pemberantasan narkoba di Bali ini sekarang sudah ditahan.

Polisi tidak menyebut nama lengkap mereka, hanya inisial saja.

“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang asing yang menggunakan narkoba, kami menyelidiki lebih lanjut, dan tanggal 8 Oktober menahan seorang warga Australia setelah menemukan 7,32 gram hashish di kamarnya.” kata Artana.

"Kami membuka HP-nya dan menemukan adanya pembicaraan dengan seseorang untuk membeli shabu-shabu [methamphetamine]."

“‘F’ adalah anggota TNI, kami sudah menyerahkan dia ke polisi militer sementara K adalah anggota polisi dan sedang kami periksa.” lanjut Artana.

Serafino sudah tinggal di Bali selama lima tahun terakhir. Polisi mengatakan awalnya menemukan ganja di rumahnya di Sanur.

Dia kemudian membawa polisi ke David Fox, tempat Serafino membeli narkoba tersebut.

Polisi menemukan 10 gram narkoba di rumah Fox, beberapa diantaranya disimpan di dalam sarung tinju.

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT) mengatakan, pihaknya mengetahui adanya penangkapan itu.

“Konsulat Jenderal kami di Bali sedang berupaya untuk mengunjungi pria itu dan siap memberikan bantuan konsuler,” kata juru bicara DFAT.

Diterjemahkan pukul 11:20 AEST 11/10/2016 oleh Sastra Wijaya. Simak beritanya dalam bahasa Inggris di sini