ABC

Pedofilia Perempuan Masih Sedikit yang Dipolisikan

Jumlah wanita pelaku pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak diperkirakan jauh lebih tinggi dibandingkan jumlah pelaku yang berhasil dipidanakan. Demikian dikatakan seorang psikolog forensik terkemuka dalam sebuah konferensi di Australia.

Joe Sullivan telah menjadi konselor bagi pelaku pelecehan seksual pada anak-anak selama 26 tahun di Inggris dan saat ini tengah berkunjung ke Australia untuk menghadiri konferensi Polisi internasional di Universitas Bond, di Gold Coast.
 
Sementara para ahli sepakat mayoritas pedofilia adalah laki-laki, Dr Sullivan mengatakan perempuan yang bertanggung jawab atas pelanggaran serupa jumlahnya jauh lebih banyak daripada yang diperkirakan sebelumnya.
 
"Apa yang bisa saya katakan dengan pasti adalah bahwa pelaku pedofilia perempuan jumlahnya jauh lebih banyak dari pada sepengetahuan orang," katanya kepada ABC.
 
"Ada beberapa penelitian yang menunjukkan pelaku pedofilia perempuan jumlahnya bisa mencapai 25 persen.
 
"Namun, ketika Anda melihat representasi dalam sistem peradilan pidana jumlahnya bisa hanya sebatas 3 sampai 4 persen dari keyakinan secara keseluruhan."
 
Dr Sullivan menduga korban enggan melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan perempuan merupakan salah satu alasan yang paling mungkin dibalik ketimpangan angka ini,” katanya.
 
"Pengalaman kami menunjukan korban dari pedofilia perempuan tampaknya cenderung lebih segan untuk melapor, mereka cenderung merasa lebih kecil peluangnya untuk dipercayai pelaporannya,” kata Sullivan.
 
Konferensi mendengar korban laki-laki khususnya didorong oleh masyarakat untuk melihat hubungan seksual mereka dengan perempuan sebagai lencana kehormatan.
 
"Implikasi dari reaksi itu adalah bahwa anak tidak menderita," kata jaksa agung Queensland Michael Byrne dalam konferensi itu.
 
"Isu seputar omong kosong seperti ini menjadi dinegasikan hanya dengan pemahaman juri kalau ada seorang korban."
 
Dr Sullivan, yang saat ini bekerja sebagai konsultan pada lembaga penegak hukum mengatakan perilaku masyarakat terhadap masalah ini harus diubah.
 
"Masyarakat tidak mempercayai kalau perempuan bisa melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak,” katanya.
 
"Nyaris ada persepsi di masyarakat dimana anak laki-laki harus senang dan berterimakasih atau tentu saja tidak memandang kontak seksual dengan wanita sebagai sebuah kekerasan atau pelecehan,”
 
Para pakar dalam konferensi ini memperingatkan perilaku masyarakat yang salah pemahaman ini akan menyebabkan pelaku pedofilia perempuan diperlakukan berbeda di mata hukum.
 
"Dalam kategori perempuan muda dewas yang menyasar anak laki-laki berusia 13, 14, atau 15 tahun, pada umumnya hukumannya jauh lebih ringan dibanding hukuman yang diterima pelaku pedofilia laki-laki,” kata Dr Sullivan menyitir pengalamannya menangani kasus semacam ini di Inggris.
 
"Meski demikian, ketika kasus pedofilia dilakukan oleh seorang ibu atau pekerja perempuan yang melecehkan bayi di tempat penitipan anak atau dirumah mereka sendiri maka baru pelaku pedofilia perempuan biasanya mendapat hukuman yang lebih berat,”