ABC

PBB: Perlindungan Perempuan di Afghanistan Memprihatinkan

PBB mengkrikt otoritas di Afghanistan karena tidak sanggup menerapkan undang undang untuk melindungi perempuan setelah 12 tahun rezim Taliban digulingkan dari kekuasaan.

Negara-negara donor yang dipimpin oleh AS menunjukan kalau Undang Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (EVAW) sebagai simbol dari keberhasilan upaya internasional di Afghanistan sejak tahun 2001.

Namun sebuah laporan yang dirilis oleh PBB mengungkapkan kalau hukuman buat pelaku kriminalisasi pernikahan anak anak, pernikahan secara paksa, bakar diri dan perkosaan serta kekerasan terhadap perempuan ternyata di bawah UU yang baru pada 2009 masih rendah.

“Penerapannya lambat dan tidak merata, kepolsiian masih enggan untuk menegakkan pelanggarah hukum terhadap kekerasan,” ujar Navi Pillay , Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia.

Laporan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa misi militer pimpinan NATO bersiap untuk menarik diri pada akhir tahun depan, sedangkan kelompok konservatif agama berusaha untuk meningkatkan pengaruh mereka serta merusak kemajuan dalam hak-hak perempuan.

Masih dalam laporan PBB menunjukkan bahwa dari sekitar 1.670 insiden kekerasan terhadap perempuan di 16 provinsi, hanya 109 kasus atau sekitar tujuh persen yang diproses di pengadilan dengan menggunakan hukum EVAW.

Misi Bantuan PBB di Afghanistan (UNAMA) mengatakan Banyak kasus hanya diselesaikan melalui mediasi informal yang sering gagal untuk melindungi perempuan dari kekerasan lebih lanjut.

Laporan itu juga mengatakan Mahkamah Agung Afghanistan telah menghukum 283 orang, sebagian besar perempuan dengan tuduhan zina, dalam jangka waktu setahun sampai Maret 2013.

Pada 1996-2001 di era Taliban, perempuan dilarang dari sekolah, dipaksa untuk memakai burqa dan tidak diizinkan untuk mengambil bagian kegiatan publik.