ABC

PBB: Halau Perahu Pencari Suaka Dianggap Langgar Hukum Internasional

Badan yang mengurusi soal pengungsi PBB menunggu penjelasan dari Pemerintah Australia terkait dengan adanya laporan yang menyebut perahu pencari suaka telah dipaksa kembali ke Indonesia.

United Nations Refugee Agency (UNHCR) memberi peringatan kalau aksi yang dilakukan oleh Australia bisa dianggap melanggar kewajiban di bawah hukum internasional.

"UNHCR hendak mengetahui detail dari pihak-pihak di Australia terkait laporan terbaru ini,” kata Juru Bicara UNHCR Babar Baloch.

UNHCR juga sedang menyelidiki laporan soal rencana penyediaan perahu sekoci buat para pencari suaka yang akan digunakan di masa mendatang sebagai bagian dari upaya menggiring mereka kembali.

"Pendekatan seperti itut akan menjadi su-isu yang signifikan dan berpotensi menempatkan Australia melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Pengungsi dan hukum internasional,” tegas Baloch.

Dia juga menyatakan kalau setiap orang yang membutuhkan perlindungan internasional adalah wajib mendapat izin atau proses agar membantu untuk menentukan apakah mereka merupakan orang yang membutuhkan pertolongan.

Respon dari UNHCR ini menyusul laporan dari ABC  ini dimana Angkatan Laut Australia mendorong kembali dua perahu pencari suaka kembali ke Indonesia.

Perahu pertama ditemukan di sekitar Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Staff UNHCR yang bertugas di Indonesia juga sudah meminta keterangan dari pencari suaka yang berada di dalam kapal nahas itu.

 

Baloch mengungkapkan terdapat 47 orang di kapal yang digiring kembali pada 19 Desember.

Kebanyakan dari mereka adalah berasal dari Afrika.

“Kelompok lainnya pada 6 Januari, terdiri dari 45 orang,” terang Baloch.

Menurut UNHCR peristiwa ini merupakan laporan yang pertama kalinya sejak lima tahun terkahir dan UNHCR ingin mendengarkan penjelasan dari Pemerintah Australia.

“Hingga kini kami mengumpulkan laporan dari media,” katanya.