Paus Fransiskus Perintahkan Uskup Laporkan Kasus Pelecehan Seksual
Paus Fransiskus melakukan perubahan besar dalam hukum Gereja Katolik pada hari Kamis (9/5/2019) waktu setempat, meminta pertanggungjawaban para uskup yang terlibat pelecehan seksual atau yang menutupinya. Ia juga membuat pelaporan wajib bagi para uskup dan mengizinkan siapa saja untuk melapor langsung ke Vatikan jika diperlukan.
Keputusan kepausan, yang mencakup pelecehan anak-anak dan orang dewasa, itu juga mewajibkan setiap keuskupan Katolik di dunia untuk membuat sistem pelaporan yang sederhana dan mudah diakses dan mendorong gereja-gereja lokal untuk melibatkan para pakar dalam penyelidikan.
Keputusan tersebut adalah ketentuan kepausan yang kedua sejak pertemuan puncak tentang penyalahgunaan oleh para uskup Gereja senior di Vatikan pada bulan Februari dan digelar setelah pada bulan Maret lalu, Gereja diguncang oleh berita tentang hukuman atas tuduhan pelecehan seksual terhadap kardinal Australia George Pell, pemuka agama tertinggi di kelembagaan Vatikan yang dihukum.
Ini adalah upaya terbaru oleh Paus Fransiskus untuk menanggapi banyaknya pelecehan seks secara global dan skandal menutup-nutupi yang telah menghancurkan kredibilitas hierarki Katolik dan kepausannya sendiri.
Dan itu memberikan kerangka hukum baru yang bisa digunakan para uskup AS di saat bulan depan, mereka bersiap untuk mengadopsi langkah-langkah pertanggungjawaban untuk menanggapi skandal di sana.
“Kami telah mengatakan selama bertahun-tahun bahwa para imam harus mematuhi aturan ketat tertentu, jadi mengapa para uskup dan yang lainnya dalam hierarki tidak boleh melakukan hal yang sama?” kata Kardinal Marc Ouellet, kepala kantor Vatikan untuk para uskup. “Ini bukan hanya hukum, tetapi tanggung jawab yang mendalam.”
Aturan itu menetapkan batas waktu untuk investigasi lokal dan tanggapan Vatikan terhadap mereka dan memungkinkan untuk pelaporan surut.
Aturan itu juga menyebut bahwa para uskup dengan konflik kepentingan harus mengundurkan diri dari penyelidikan dan bahwa mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kekuasaan dalam hubungan seksual dengan orang dewasa.
Keputusan 19-artikel, yang disebut “Vos Estis Lux Mundi” (Anda Adalah Cahaya Dunia), itu menaikkan usia dewasa dalam kasus pelecehan seksual dari 16 menjadi 18 tahun. Hal itu juga mencakup kepemilikan pornografi anak.
Keputusan itu mengatakan para pejabat Gereja setempat tidak bisa memerintahkan mereka yang melaporkan pelecehan tetap diam dan bahwa para uskup senior harus membuat ketentuan untuk mencegah dokumen dihancurkan oleh bawahan jika diperlukan.
Pemuka agama Katolik harus mengikuti hukum setempat tentang apakah mereka wajib melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada otoritas sipil.