Pastor Ini Setuju Gantikan Pendahulunya Digugat Dalam Kasus Pelecehan Seksual
Pastor Paul Bird yang bertugas di Ballarat di luar Kota Melbourne, Australia, menyatakan setuju menggantikan pastor pendahulunya untuk digugat oleh para korban pelecehan seksual anak-anak di tahun 1960an. Perubahan sikap Gereja Katolik ini disambut positif para korban.
Pastor terdahulu bernama Gerard Ridsdale yang dikenal sebagai seorang pedofil telah lama meninggal dunia. Kini para korbannya yang umumnya saat ini telah berusia dewasa, tidak bisa lagi menggugat karena pelaku telah meninggal.
Namun terhitung sejak 1 Januari 2016, sebanyak 22 Keuskupan Gereja Katolik di Australia, sepakat untuk mewajibkan pihak gereja untuk menyiapkan entitas yang bisa digugat oleh para korban pelecehan seksual anak-anak.
Dan hal itulah yang dilakukan Pastor Paul Bird di Ballarat sekarang. Kesiapannya digugat itu membawa konsekuensi bahwa Keuskupan Ballarat bisa dibawa ke pengadilan atas perbuatan pastor terdahulu yang telah meninggal dunia.
"Sedemikian rupa, seorang Pastor sebenarnya menanggung sejarah komunitasnya sendiri," kata Pastor Bird.
"Sehingga jika masyarakat bersangkutan ingin mengungkapkan sejarahnya, mereka seharusnya mereka bisa melakukannya secara langsung, yaitu melalui pastor pada saat ini," katanya.
Keuskupan Ballarat disebut-sebut memiliki pastor yang paling buruk catatannya dalam kasus pelecehan seksual anak-anak di Australia.
Salah seorang pedofil paling menyeramkan di sana, Gerard Ridsdale, merupakan pelaku yang paling banyak korbannya.
Kini para korban Ridsdale hingga tahun 1971, saat Pastor James O'Collins menjabat di sana, sudah bisa mengajukan gugatan ke pihak Gereja Katolik Ballarat.
"Saya mewarisi sejarah masyarakat di sini, yang baik maupun yang buruk, makanya harus siap menghadapi pengungkapan sejarah tersebut," kata Pastor Bird lagi.
"Mungkin ada yang bisa diganti rugi oleh asuransi, namun mungkin pula gereja yang harus menanggungnya," tambahnya.
Dr Vivian Waller yang mewakili para korban pecelehan seksual yang terjadi saat Pastor O'Collins masih bertugas, menyambut baik kesiapan pihak gereja tersebut.
"Konsekuensi dari sikap Pastor Bird ini adalah bahwa para korban kini bisa menjalani proses hukum yang lebih adil," katanya.
Dalam kasus-kasus pelecehan seksual di lembaga keagamaan terdahulu, para korban hanya bisa menggugat pelaku atau pemimpin agama saat itu jika pemimpin itu tahu kejadian namun tidak berbuat apa-apa.
Ketika seorang putra altar bernama John Ellis menggugat Keuskupan Sydney ke pengadilan karena pelecehan yang dialaminya dari petugas gereja di tahun 1970an, dia ingin membuka jalan bagi para korban lainnya untuk melakukan hal serupa.
Namun, Elliss gagal melanjutkan kasusnya ke persidangan. "Pengadilan saat itu mengatakan saya tidak bisa menggugat gereja sebagai entitas, saya merasa sangat terpukul," katanya.
Gereja tidak bisa digugat karena bukan perusahaan.
Menurut Ellis, Gereja Katolik serta gereja lainnya perlu mengambil posisi yang sama dengan entitas lainnya dalam masyarakat, yaitu harus tunduk pada hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
"Menempatkan diri di luar sistem hukum akan mengirim pesan yang tidak benar ke masyarakat," katanya.