ABC

Parlemen Tasmania perketat UU anjing peliharaan

Undang-Undang yang memperberat sanksi hukum bagi pemilik anjing berbahaya akhirnya disahkan oleh parlemen Tasmania.

Dengan UU baru ini, para pemilik hewan peliharaan yang mengakibatkan luka serius atau bahkan membunuh seseorang bisa dikenakan sanksi maksimum penjara selama 21 tahun.

Salah satu anggota parlemen Tasmania, Wightman kepada Parlemen Negara Bagian mengatakan UU yang ada saat ini tidak cukup.

"Perubahan dalam UU ini menggambarkan harapan masyarakat kontemporer,” paparnya.

UU yang didukung oleh Partai Hijau dan tokoh oposisi Matthew Groom ini dilatarbelakangi kasus yang menimpa seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang diserang seekor anjing rottweiler di Deloraine, di kawasan Utara Tasmania, Februari lalu.

Untuk dapat diimplementasikan, Undang-undang ini harus terlebih dahulu lolos di parlemen senat.

Kasus anjing berbahaya ditunda

Kasus Deloraine kembali dibahas sebelum  pengadilan magistrasi Launceston digelar pada Selasa besok.

Michael Redfern Katakos, 66, dari Westbury sebelumnya mengaku bersalah memiliki anjing berbahaya yang menyerang seseorang dan gagal mengebirinya serta memastikan anjing itu terikat.

Rottweiler milik Katakos kemudian  menyerang  anak berusaia 10 tahun, ketika sedang berjalan menyusuri jalan dengan orang tuanya. Anjing galak itu mengigit tenggorokan dan leher  anak malang itu serta meninggalkannya dengan luka tusukan.

Anjing itu kemudian dibinasakan.

Sanksi bagi Katakos rencananya akan diputuskan pada persidangan kasusnya beberapa waktu lalu, namun putusan itu dibatalkan karena hakim Reg Marron menunda kasus ini hingga laporan pra putusan didaftarkan.

Di dalam sidang terungkap, sebelumnya Katakos juga pernah dipenjara di Victoria karena kasus serangan terkait anjing dan lainnya, termasuk menguntit dan ancaman pembunuhan.