ABC

Pabrik Kimia Orica Didenda Rp 8 Miliar

Sebuah pabrik kimia di Australia, Orica, dijathui didenda 768 ribu dolar (sekitar Rp 8 miliar) karena terbukti lalai sehingga menyebabkan serangkaian tumpahan bahan kimia dan pelanggaran keamanan lingkungan di dua lokasi di New South Wales.

Otorita Perlindungan Lingkungan EPA menggugat perusahaan tersebut ke pengadilan setempat karena melanggar persyaratan lisesnsinya.

Orica mengaku bersalah atas sembilan tuduhan.

Dalam insiden paling serius, rumah-rumah di Stockton dekat Newcastle terkena bahan kimia beracun hexavalent chromium di tahun 2011.

EPA mengatakan, Orica terlalu lamban memberitahu tentang kebocoran itu.

Dalam sebuah insiden lainnya beberapa bulan kemudian, emisi amonia, juga dari sarana Kooragang Island, mengakibatkan dua pekerja di sebuah pabrik yang berdekatan letaknya dilarikan ke RS.

Juga terjadi insiden di pabrik Orica lainnya Botany Plant di selatan Sydney di akhir 2011, yang mengakibatkan emisi merkuri.

Menurut EPA, insiden-insiden itu mengakibatkan pencemaran di udara dan air dekat kedua lokasi.

Pejabat regulator lingkungan EPA, Mark Gifford, mengatakan, denda tersebut kiranya menjadi peringatan keras.

EPA merasa puas dengan putusan pengadilan itu.

Uang dari denda itu akan digunakan untuk proyek-proyek kesehatan dan lingkungan. Orica juga harus mempublikasi kesalahannya.

Orica mengatakan, pihaknya menyesalkan peristiwa-peristiwa yang terjadi.