Oposisi Australia Tolak Perketat Syarat Jadi Warga Negara
Kaukus Partai Buruh Australia hari Selasa (20/6/2017) ini diperkirakan akan menolak beberapa bagian utama dari rencana perubahan UU Kewarganegaraan yang diusulkan Pemerintahan PM Malcolm Turnbull.
Menurut informasi yang diperoleh ABC, pengurus Partai Buruh bertemu Senin malam dan memutuskan untuk menolak RUU kecuali jika perubahan dilakukan terhadap RUU tersebut.
Secara khusus, pihak oposisi menentang rencana aturan baru yang akan membuat penduduk tetap (permanent resident) menunggu empat tahun sebelum berhak mengajukan permohonan kewarganegaraan. Oposisi juga tidak akan menerima usulan RUU tersebut yang mensyaratkan ujian bahasa Inggris yang lebih ketat.
Pada program Q&A ABC Senin malam, anggota kabinet bayangan dari oposisi, Linda Burney, mengatakan Partai Buruh belum tiba pada posisi terakhir. Namun dia khawatir RUU yang diajukan Pemerintah Koalisi itu menetapkan standar kelulusan bahasa Inggris yang terlalu tinggi.
“Kami percaya tes ini mengharuskan orang untuk memiliki bahasa Inggris level 6 atau bahasa Inggris universitas,” katanya.
“Apakah hal ini benar-benar adil bagi mereka yang melarikan diri dari situasi mengerikan?” ujarnya.
Menteri Imigrasi Peter Dutton mengatakan pemerintah tidak meminta kemampuan bahasa Inggris tingkat universitas.
Tapi Koalisi dipastikan memang menghendaki para warga negara untuk mencapai apa yang disebut Band 6 pada Sistem Pengujian Bahasa Inggris Internasiona (IELTS).
Tingkat Band 6 untuk kemampuan berbicara, misalnya, digambarkan memiliki “kemampuan bahasa yang efektif meskipun terdapat beberapa ketidakakuratan, penggunaan yang tidak tepat dan ketidakmengertian”.
“Mereka juga bisa menggunakan dan memahami bahasa yang cukup kompleks, terutama dalam situasi yang akrab.”
Nilai-nilai Australia
RUU yang diajukan pemerintah ini juga mencakup persyaratan bagi pelamar kewarganegaraan untuk menandatangani pernyataan. Isinya berupa janji untuk mengusung nilai-nilai Australia.
Senator Partai Liberal James Paterson mengatakan hal itu merupakan langkah penting.
“Beberapa hal yang kami lihat termasuk dalam tes nilai-nilai pada aplikasi kewarganegaraan adalah penerimaan dan pemahaman bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sama sekali tidak dapat diterima di Australia,” ujarnya.
RUU tersebut juga akan memberikan kewenangan kepada Menteri Imigrasi untuk mengabaikan keputusan kewarganegaraan yang dibuat oleh pengadilan banding administratif.
Anggota fraksi kiri di Partai Buruh mengatakan bahwa aspek tersebut juga bermasalah.
Diterbitkan Selasa 20 Juni 2017 oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC News.