ABC

Ngemplang Pajak Rp 1,3 M, Pria Australia Ini Dipenjara 2 Tahun

Michael Jeffrey Purse, seorang pekerja IT di Australia Selatan, terbukti menipu Kantor Pajak Australia (ATO) lebih dari $130 ribu (sekitar Rp 1,3 miliar), dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun delapan bulan.

Purse (28) mengaku bersalah melakukan tindakan tidak jujur untuk memperkaya diri sendiri.

Menurut pengadilan, Pursue di tahun 2009 dan 2010 memiliki tiga bisnis yang bergerak di bidang pembelian nama website, dan selama 22 kali membuat laporan palsu. Dalam laporan tersebut, Pursue menyatakan bahwa bisnisnya merugi dalam laporan pajak tahunan.

Pursue menggunakan uang yang tidak dibayarkan kepada ATO untuk melakukan judi online dan juga menyewa kantor di pusat kota yang mahal.

Dalam mengisi laporan pajak tahunan, Pursue berbohong kepada ATO dan polisi, dengan mengatakan bahwa seorang karyawannya yang berasal dari negara bagian lain, yang membuat laporan.

Dia kemudian mengaku kalau dia sendiri yang mengisi laporan, namun sebelumnya mengaku dia tidak tahu apa yang diperbuatnya adalah tindakan yang salah.

Sekarang di pengadilan, Pursue mengakui bahwa dia dari awal sudah menyadari tindakan kriminal yang dilakukannya.

Dalam menjatuhkan keputusan, Hakim Steven Millsteed mengatakan bahwa tindakan Pursue ini merupakan kejahatan serius.

"Ini bukan tindakan kriminal tiba-tiba, tetapi sesuatu yang dilakukan karena ketamakan, bukan karena kebutuhan," kata Hakim Millsteed.

"Kamu memiliki kebiasaan berjudi dan hidup lebih dari apa yang kamu hasilkan. Kejahatan perpajakan bukanlah kejahatan tanpa korban. Korbannya adalah pembayar pajak, yang harus menanggung dengan membayar pajak lebih tinggi," tambahnya.

Hakim Millsteed mengatakan dia tidak bisa memberikan hukuman percobaan karena Pursue memiliki sejarah masa lalu bertindak tidak jujur ketika tinggal di Brisbane, dengan pernah menguangkan cek bukan miliknya dan mencuri uang dari majikannya.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman agar Purse mengembalikan uang sebanyak Rp 1,3 M kepada ATO.