ABC

Netizen Korea Selatan Desak Agar Perempuan Indonesia Ini Tidak Dideportasi

Sejak pekan lalu, jagat maya Korea Selatan riuh dengan komentar-komentar dukungan warganet kepada seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia. 

"

Ya Tuhan, INI tidak bisa dipercaya … Kita harus melindungi orang-orang ini.

"

"

Saya menentang deportasi paksa. Untuk apa ada hukum? Hukum ada untuk semua orang. Bahkan jika Anda orang asing ilegal, Anda tidak boleh diperlakukan seperti ini, oleh orang yang berterima kasih karena telah mencegah banyak kerusakan.

"

"

Apa yang kau lakukan pada seseorang yang menyelamatkan ribuan korban…

Jika Anda memperlakukan seseorang seperti ini

Siapa yang akan melaporkan terorisme ke negara kita sebelumnya?

Kami akan segera memperpanjang masa tinggal Anda

Berikan mereka kewarganegaraan jika memungkinkan.

"

"

Orang-orang ini harus dinaturalisasi. Berapa banyak orang yang selamat karena dia? Siapa yang akan mempertaruhkan hidup mereka untuk melaporkan teroris itu jika mereka diusir? Jika ia pulang, mungkin ada yang akan membalas dendam.

"

Kisah Putri, bukan nama sebenarnya, menjadi viral di jejaring sosial media dan dilaporkan oleh media Korea Selatan MBC News.

Pada tahun 2018, saat ketegangan meningkat di Korea akibat ancaman teroris dari ISIS, polisi menangkap seorang pekerja laki-laki asal Indonesia berusia 31 tahun di sebuah pabrik di Gwangju.

Pria yang diketahui pengikut ISIS tersebut ditemukan dengan bahan-bahan peledak, serta selongsong berisi bom, berikut cara pembuatan senjata api yang bisa digunakan untuk terorisme.

Pihak kepolisian langsung mendeportasi pria tersebut.

Tak banyak yang tahu jika di balik penangkapan tersebut, ada peran penting Putri, seorang pekerja asal Indonesia, yang melaporkan pria tersebut ke polisi dan layanan intelijen nasional di Korea Selatan (NIS).

Padahal Putri tinggal secara ilegal di Korea. Artinya, dengan melaporkan pria tersebut, Putri juga mempertaruhkan status ilegalnya sebagai penduduk di Korea Selatan bisa terbongkar.

"Kesadaran orang-orang terhadap Islam semakin parah, hanya gara-gara satu orang saja. Makanya saya tidak bisa diam, dan secepatnya melapor," kata Putri kepada MBC News.

Putri, yang diminta mengumpulkan barang bukti oleh agen NIS, membantu melacak tersangka selama lima bulan saat ia sedang hamil, dan berhasil menemukan peluru tajam dan peluru kosong di tempat tinggal pria tersebut, serta USB berisi 'resep' bom rakitan.

Karena jasanya, polisi mengirimkan surat resmi ke Kantor Imigrasi yang isinya Putri dianggap "berkontribusi dalam penangkapan pelanggar keamanan nasional" dan meminta untuk "dipertimbangkan agar bisa tinggal di Korea".

Putri mengatakan ada risiko bagi dirinya jika kembali ke Indonesia.

Kantor imigrasi Korea Selatan kemudian memberinya visa tinggal sementara, sebelum tiba-tiba menolak visa Putri yang harus diperpanjang setiap tahun.

Menurut kantor imigrasi setempat, tidak ada bukti konkret jika keamanan Putri terancam dan ia berpotensi menghadapi pembalasan di Indonesia.

"

"Saya masih takut, karena gara-gara saya, orang itu tertangkap," kata Putri.

"

Ia juga punya dua orang anak, berusia 9 dan 5 tahun, yang lahir di Korea, yang menurut Putri tidak bisa berbahasa Indonesia dan tidak suka makanan Indonesia.

"Anak yang pertama bilang 'Bu aku enggak mau [ke Indonesia]. Aku tidak terlalu bisa makan makanan Indonesia'."

Putri memiliki status kependudukan "ilegal", tapi hukum di Korea Selatan mengatakan keluarga dengan anak-anak yang dibesarkan di Korea selama lebih dari 6 tahun tidak akan dideportasi sampai anak tersebut lulus SMA.

Tetapi karena Putri sudah mendapatkan visa sementara, hal ini tidak berlaku baginya dan anak-anaknya.

Bagi Putri, keputusannya melaporkan dan membantu polisi mencegah terorisme telah mengantarkannya ke kondisi hidup yang lebih buruk daripada tinggal secara ilegal.

"Tidak ada keringanan bagi imigran ilegal, dan juga tidak ada pengakuan untuk mereka yang telah berkontribusi secara khusus," kata Mi-Seon Jeong, kepala Gwangju Migrant Women Support Centre.

"

"Jadi jangan-jangan memang lebih baik diam saja," tambahnya.

"

Jika tidak ada perubahan yang berarti, meski warganet mendesak pemerintah Korea Selatan untuk memberinya izin tinggal tetap, Putri hanya punya sisa sekitar lima hari lagi sebelum ia dideportasi kembali ke Indonesia.