ABC

Nasib ‘Perbudakan’ Pekerja Indonesia di Kapal Penangkapan Ikan Milik China

Media di Korea Selatan melaporkan kondisi pekerja asal Indonesia selama bekerja di kapal penangkapan ikan. Dalam tayangan video terlihat sebuah peti mati, disebutkan berisi jenazah salah satu pekerja asal Indonesia, dilempar ke laut.

Hari selasa (05/05), MBC News melaporkan tayangan dengan judul “Bekerja 18 Jam Sehari… Dibuang ke Laut Jika Meninggal” dengan menyoroti adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami pekerja di atas sebuah kapal penangkapan ikan milik China.

Tayangan video milik MBC News ini memperlihatkan peti mati yang dibungkus kain oranye di geladak kapal sebelum dibuang ke laut.

Diketahui orang yang berada di dalam peti adalah Ari berusia 24 tahun dari Indonesia, seperti yang dikatakan laporan tersebut.

Ia disebutkan telah bekerja di kapal China selama lebih dari satu tahun.

MBC News melaporkan sebelum Ari ada pula Al Fatah (19 tahun) dan Sefri (24 tahun) yang meninggal dunia dan jenazahnya dilempar ke laut di hari kematiannya.

Padahal dalam surat kontrak awak kapal, seperti yang ditayangkan oleh MBC News, disebutkan awal kapal yang meninggal akan dikremasi dan abunya dikirim ke pihak keluarga.

Surat kontrak
Surat pernyataan menyebutkan jika meninggal jenazah harusnya dikremasikan dan abunya dikirim kepada keluarga.

YouTube, MBC News

Rekan awak-awak kapal lain memberikan pengakuan kepada MBC News dengan mengatakan sebelum sakit dan meninggal, mereka pernah mengeluh sakit selama hampir sebulan.

“Awalnya keram, terus dia tahu-tahu kakinya bengkak … lalu badan bengkak, badan kemudian sesak,” tutur awak kapal dalam bahasa Indonesia di tayangan video tersebut.

Minum air laut dan ‘berdiri 30 jam’

Laporan MBC News juga menghadirkan kesaksian dari sejumlah buruh kapal asal Indonesia.

Misalnya, tidak seperti awak kapal asal China yang sehari-hari mengkonsumsi air minum kemasan yang dibawa dari daratan, awak kapal dari Indonesia diminta meminum air laut.

MBC berbicara dengan salah satu buruh
MBC News telah berbicara dengan sejumlah pekerja asal Indonesia di kapal penangkapan ikan soal kondisi mereka.

YouTube, MBC News

Mereka yang diwawancara oleh MBC News juga mengaku mendapat jam kerja yang panjang.

“Waktu kerjanya itu berdiri sekitar 30 jam, dari setiap enam jam makan, saat makan inilah kami manfaatkan untuk duduk,” kata awak kapal yang wajahnya disamarkan dalam tayangan video tersebut.

MBC News melaporkan ada lima orang awak kapal yang sudah bekerja di atas laut selama 13 bulan dan hanya menerima sekitar Rp1,8 juta.

Jadi mereka hanya mendapat sekitar Rp 136.000 per bulan.

Kapal tersebut adalah kapal penangkap ikan tuna, tapi sering juga menangkap hiu untuk dipotong siripnya, demikian laporan MBC News.

Fishing practice
Dari pengakuan buruh kapal mereka harus berdiri 30 jam dengan jam makan setiap enam jam.

YouTube, MBC News

‘Praktik perbudakan modern’

Menanggapi pemberitaan terkait buruh kapal, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mengatakan mendapat informasi pelarungan jenazah anak buah kapal asal Indonesia berinisial AR di kapal Tyan Yu 8.

Dalam jumpa pers hari Kamis (7/05), Retno mengatakan pelarungan dilakukan dua hari setelah AR meninggal dan mendapat persetujuan keluarga.

Retno juga menjelaskan ada 46 anak buah kapal yang bekerja di empat kapal milik China, namun delapan orang sudah dipulangkan tanggal 24 April, kemudian 18 orang pada tanggal 3 Mei.

“Sisanya masih berproses di imigrasi Korea untuk dipulangkan ke Indonesia,” kata Retno.

Migrant Care, lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi buruh migran Indonesia mengatakan, yang dialami oleh awak kapal Indonesia di kapal pencari ikan milik China Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 

“Mereka terenggut kebebasannya, bekerja dalam kondisi tidak layak, tidak mendapatkan hak atas informasi, hingga hak yang paling dasar yaitu hak atas hidup pun terenggut,” kata Wahyu Susilo dari Migrant Care melalui pernyataan tertulis yang diterima ABC.

Migrant Care merujuk pada indeks perbudakan global yang dikeluarkan tahun 2014-106 dan menempatkan buruh di sektor kelautan dan perikanan, terutama mereka yang bekerja di kapal penangkapan ikan, sebagai perbudakan modern yang terburuk.

Wahyu mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Perhubungan untuk bersikap pro-aktif memanggil para agen pengerah buruh kapal tersebut.

“Apakah sudah ada desakan bagi investigasi pelanggaran hak asasi manusia? Juga belum ada pernyataan tegas untuk memastikan pemenuhan hak-hak ABK tersebut,” kata Wahyu melalui pesan tertulisnya.

Penyebab hukum yang masih lemah

Sejak tahun lalu, koordinator nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan sudah mengingatkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri atau kapal ikan asing.

“Pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah ABK kapal ikan yang bekerja di luar negeri, sehingga menyulitkan upaya pelindungan yang mesti dilakukan,” jelasnya kepada Mongabay, Rabu (29/5/2019).

Sementara itu berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), ada lebih dari 250 pekerja migran yang bekerja sebagai anak buah kapal di tahun 2019.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mengatakan Indonesia harus menyusun segera ‘roadmap’ atau pemetaan strategi serta payung hukum agar dapat memberikan perlindungan penuh kepada anak buah kapal dan buruh kapal.

Hingga saat ini peraturan di Indonesia terkait buruh kapal perikanan hanya mengatur kapal-kapal dalam negeri.