ABC

Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal

Seorang bayi bernama Ferous Myuddin yang dilahirkan di Brisbane oleh ibunya seorang pengungsi asal Rohingya, tetap dianggap sebagai pendatang ilegal sehingga permintaan visanya ditolak oleh pemerintah Australia.

Latifar yang melahirkan Ferouz di bulan November 2013 di RS Mater, merupakan pengungsi Rohingya yang perahunya dicegat masuk ke Australia dan ia bersama pengungsi lainnya dikirim ke Pusat Detensi Imigrasi di Nauru.

Namun karena kehamilannya sudah mendekati waktunya melahirkan, Latifar diterbangkan ke RS Mater di Brisbane. Ia pun melahirkan bayi sehat dan diberi nama Ferouz Myuddin, yang kini berusia 11 bulan.

Pemerintah Australia menyatakan, Ferouz tidak berhak mendapatkan visa. Alasannya, Ferouz tetap dianggap sebagai pendatang ilegal yang mencoba ke Australia dengan naik perahu.

Padahal, waktu itu Ferouz masih berada dalam kandungan ibunya.

Latifar dan bayinya Ferouz Myuddin. (Foto kiriman: Maurice Blackburn Lawyers/ABC)

Keputusan pemerintah ini pun digugat oleh kantor pengacara Maurice Blackburn Lawyers atas nama Ferouz.

Namun hari Rabu (15/10/2014), pengadilan menjatuhkan vonis yang menyetujui keputusan pemerintah untuk tidak memberikan visa bagi Ferouz.

Murray Watt dari kantor pengacara Maurice Blackburn Lawyers menyatakan akan mengajukan banding dan kalau perlu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung Australia.

Ia menjelaskan, selain Ferouz, terdapat setidaknya 100 bayi pengungsi lainnya yang mengalami nasib serupa.

"Mereka ini pengungsi Rohingya yang stateless, tidak punya negara. Kami akan membela mereka," tegas Watt.

"Keputusan pengadilan ini berarti pemerintah Australia bisa memindahkan 100 bayi ke Nauru yang kondisinya oleh PBB disebut tidak manusiawi," katanya.

"Kami akan minta Departemen Imigrasi untuk tidak memindahkan keluarga ini sebelum kasusnya disidangkan di tingkat banding," jelasnya.

Sementara Partai Hijau telah meminta pemerintah untuk menunggu hingga peroses hukum kasus ini selesai sebelum memidahkan bayi tersebut keluar Australia.

Pamela Curr dari Asylum Seeker Resource Centre mengungkapkan, para pengungsi yang mempunyai bayi sangat berharap untuk tidak dikirim kembali ke Nauru.

Kantor Menteri Imigrasi Scott Morrison mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa telah menjadi ketetapan pemerintah bahwa bayi-bayi yang lahir dari ibu yang datang secara ilegal, juga akan dianggap ilegal.