ABC

Merasa Namanya Dicemarkan, Pria Ini Gugat Mesin Pencari Internet

Seorang pengusaha asal Brisbane Australia, Jarrod Sierocki, mungkin menjadi orang pertama di dunia yang menggugat tiga raksasa mesin pencarian online, Google, Microsoft dan Yahoo. Dia menggugat karena merasa nama baiknya dicermarkan.

Gugatannya terhadap Google telah diperiksa di Mahkamah Agung negara bagian Queensland. Kini, dia juga menggugat Microsoft dan Yahoo. Total nilai ganti rugi atas pencemaran nama baik yang dia klaim mencapai $ 4 juta (sekitar Rp 40 miliar).

Sierocki sebelumnya memenangkan gugatan pencemaran nama baik pada tahun 2015 di pengadilan yang sama. Saat itu dia menggugat mantan mitra bisnis yang kecewa dan mencemarkan nama baik Sierocki di sebuah website, ripoffreport.com.

Kepada ABC Sierocki mengaku gugatan kali ini bukan masalah uang ganti rugi. Dia ingin memaksa mesin pencari di internet itu menghapus tautan ke situs website yang telah memuat fitnah terhadap dirinya. Hal ini, katanya, sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.

“Kami mendapat perintah dari pengadilan, mengapa mereka tidak menghapus tautan itu?” katanya.

“Ayolah, Google. Microsoft, Yahoo, apa yang kalian lakukan? Kalian sadar itu salah, itu bohong. Kenapa kalian terus memuatnya?” ujar Sierocki merujuk ke tiga mesin pencari di internet tersebut.

Direktur perusahaan Insolvency Guardian ini mengatakan tidak menerima satu sen pun dari mantan mitra bisnisnya yang telah bangkrut.

Website ripoffreport.com yang berbasis di Amerika itu mengabaikan putusan Mahkamah Agung Queensland.

“Anak-anakku mulai besar dan bisa masuk ke Google. Apa yang akan mereka lihat (tentang saya)?” katanya.

Kasus mesin pencari internet di Australia

Pada Oktober 2017, Mahkamah Agung Australia Selatan memutuskan mesin pencari internet berkedudukan sebagai penerbit yang harus bertanggung jawab atas konten fitnah.

Selain itu, Mahkamah Agung Australia bulan lalu mendukung hak seorang korban penembakan di Melbourne untuk menuntut hasil pencarian Google. Pasalnya, hasil pencarian di internet itu menghubungkan namanya dengan kelompok kriminal.

“Namun, sejauh yang saya ketahui belum ada orang atau pengacara yang telah menggugat ketiga raksasa internet itu,” kata Sierocki.

“Kami sudah bertarung selama enam tahun dan saya tak pernah menyerah. Saya rasa mereka memilih lawan yang salah,” katanya.

Dalam berkas perkaranya Sierocki menyatakan bahwa website Bing.com milik Microsoft dan wesbite Yahoo, telah mengabaikan permintaannya sejak Oktober 2016 untuk menghapus tautan ke website yang melakukan penghinaan terhadap dirinya.

“Jika pengadilan memutuskan ada sesuatu yang salah, ada pencemaran nama baik dan perintah ganti rugi, perusahaan-perusahaan ini harus menghapus fitnahan tersebut,” katanya kepada ABC.

Pakar hukum internet dari Queensland University of Technology, Nicolas Suzor, mengatakan UU pencemaran nama baik secara online masih “berantakan” saat ini.

Dia mengungkapkan sebenarnya ada putusan pengadilan yang saling bertolak belakang di Australia mengenai tanggung jawab mesin pencari internet untuk menghapus konten fitnah.

“Dalam pencemaran nama baik, jumlah pengaduan masih sangat minim sehingga setahu saya masih ditangani kasus per kasus,” katanya.

Prof Suzor mengatakan mesin pencari internet biasanya akan bertindak jika ada putusan pengadilan.

Namun biasanya mereka juga akan menghapus materi yang jelas mencemarkan nama baik meski tidak ada putusan pengadilan.

Microsoft dan pihak Yahoo yang dihubungi menolak berkomentar.

Sementara Google kini melayani gugatan pencemaran nama baik itu di pengadilan dan menolak permintaan wawancara dengan ABC.

Diterbitkan oleh Farid M. Ibrahim dari artikel ABC Australia.