ABC

Menteri Agama Fahrul Razi Bantah Wacanakan Pelarangan Cadar Di Kalangan ASN

Sejumlah jurus yang disiapkan Menteri Agama Fachrul Razi untuk melawan penyebaran paham radikal di masyarakat tengah menjadi sorotan. Mulai dari menatar para pendakwah sampai wacana larangan penggunaan cadar dilingkungan pegawai negeri sipil. Belakangan hal itu dibantahnya sendiri.

Program tangkal radikalisme Menteri Agama

Program Menteri Agama menangkal radikalisme:

  • Akhir 2019, Kemenag akan melakukan penataran Pancasila dan nasionalisme bagi para pendakwah khususnya agama Islam untuk cegah radikalisme
  • Penataran bersifat sukarela dan melibatkan ormas
  • Menteri Agama mengusulkan penggunaan cadar dilarang di lingkungan ASN dinilai tidak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah.

Menteri Agama Fachrul Razi di sejumlah kesempatan pekan ini mengungkapkan instansinya mulai akhir tahun ini akan melakukan penataran atau bimbingan bagi para pendakwah.

Tujuannya untuk mencegah tersebarnya ajaran-ajaran provokatif dan radikal kepada masyarakat lewat masjid-masjid atau tempat ibadah lainnya.

Fachrul Razi mengungkapkan penataran itu akan membekali pendakwah pemahaman mengenai nilai-nilai Pancasila, rasa nasionalisme serta sejumlah aturan hukum terkait penyampaian pesan di masyarakat.

“Memang kita pasti dalam waktu dekat akan segera melakukan semacam penataran penceramah, ustaz. Bagi yang mau, yang enggak mau ya enggak apa-apa, silakan, kita enggak maksa,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Wacana ini ditanggapi beragam oleh sejumlah pendakwah. Ustad Ahyad Abdul Hadi, 35 tahun, da’i muda asal Tebet, Jakarta Selatan ini menyambut baik wacana program penataran bagi para da’i itu.

“Apalagi sekarang kan emang banyak itu ceramah-ceramah yang isinya melencenglah dari konteks agama, bahkan ada beberapa yang menghalalkan bom bunuh diri. Itu kan tidak benar, di agama tidak ada seperti itu. Jadi mungkin memang sudah perlu ada pembinaan bagi da’i,” tambahnya lagi.

dakwah Islam
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berencana menggelar penataran bagi para pendakwah mengenai nasionalisme, Pancasila, dan sejumlah aturan hukum sebagai bekal untuk berdakwah. Penataratan ini bersifat sukarela.

istimewa

Sementara Muhammad Fajar – bukan nama sebenarnya – seorang da’i muda lain asal Cimanggis Depok, keberatan dengan program pembinaan ini.

“Nanti takutnya kita seperti dibatasi kalau berceramah, sedangkan kebijakan Menteri Agama sebelumnya yang mengeluarkan daftar ustad bersertifikasi aja itu udah buat risih. Kita khawatir nanti akan memicu ada intel di masjid nanti kita rentan dilaporkan,” katanya.

Selain membina para da’i dan ustad, keseriusan pemerintah mengatasi paham-paham radikal masuk ke masyarakat juga akan dilakukan Kementerian Agama dengan akan menyisir masjid-masjid dan memberi peringatan kepada pengurus masjid.

“Saya bilang, pengurus masjid harus orang dalam. Jadi, kalau ada penceramah yang ngomong aneh-aneh, jangan diundang lagi.”

“Kalau diundang, kamu (pengurus masjid) yang enggak beres. Selesai. Enggak sulit-sulit itu,” ujar Fachrul kepada media di Jakarta.

Menyikapi program ini Ahmad Suaedy anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menilai program penataran yang akan dilakukan pemerintah ini tidak akan efektif.

“Pemerintah secara keseluruhan tidak cuma Kemenag perlu membuat standar tentang isi khutbah/ceramah dan itu harus mengacu kepada UU yang ada, seperti larangan menyebarkan ujaran kebencian, menghina kelompok lain dll. dan itu sebaiknya disosialisasikan lewat organisasi keagamaan,”

“Masalahnya di kita sekarang abu-abu, kadang kalau terkait agama semua di anggap benar, padahal kalau ujaran kebencian itu dimanapun dan apapun sudah bisa dijerat UU KUHP bahkan diatas mimbar sekalipun.”

Wacana larang cadar

niqab atau cadar
Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan melarang menggunakan niqab atau cadar masuk instansi pemerintah. 

Istimewa

Ombudsman RI juga mengkritik wacana penggunaan cadar dan celana cingkrang yang dipersoalkan Menteri Agama terkait pemberantasan radikalisme di kalangan Aparat Negeri Sipil.

“Kalau alasan pelarangannya karena mengganggu orang lain, membuat orang tidak nyaman atau berlebihan dan bukan tradisi kita, saya kira itu masih masuk akal. “

“Tapi kalau pelarangan atas nama radikal itu salah sasaran. Karena tidak semua orang pakai cadar atau celana cingkrang itu radikal, dan tidak semua orang radikal itu pakai cadar atau celana cingkrang. Saya kira ini bukan urusan Kemenag,” tambah Ahmad Suaedy.

Pendapat serupa juga diungkapkan Ketua Komisi Agama DPR, Yandri Susanto.

“Ada orang pakai celana rapi, (bergaya) milenial bisa juga menembak seperti di New Zealand. Artinya, pernyataan Menag terburu-buru tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh,” tambah politisi PAN itu.

Atas kegaduhan yang ditimbulkan ini, Komisi VIII menurut rencana akan memanggil Menteri Agama dan meminta penjelasan Kamis pekan depan.

Sementara itu, setelah menuai polemik di masyarakat, pada Kamis (31/10/2019) siang, usai menghadiri Konsolidasi Percepatan Pencapaian Visi-Misi Presiden di Kemenko PMK, Kamis (31/10), Menteri Agama, Fachrul Razi membantah mengeluarkan pernyataan yang melarang seseorang menggunakan cadar atau niqab.

Fachrul menyebut dirinya hanya menyampaikan penggunaan cadar tidak ada tuntunannya dalam Al Quuran dan hadis.

“Gak ada saya sebut itu (larangan menggunakan cadar atau niqap) itu. Tidak ada ayat dan hadisnya tetapi tidak kita larang,” katanya

Fachrul juga membantah Kemenag sedang mengkaji larang penggunaan cadar di instansi.

Menurutnya, larangan menggunakan atau tidak boleh menggunakan bukan kewenangan Kemenag.

Sebelumnya, usai berbicara di suatu forum pada Rabu (30/10/2019) Fachrul menyindir masalah busana di instansi pemerintah.

Ketika itu Ia mengemukakan pihaknya sedang berencana melakukan pengkajian aturan larangan cadar atau niqab masuk ke instansi milik pemerintah. Pelarangan cadar itu akan dikaji dan bakal dituangkan dalam peraturan menteri agama.

“Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan.”

“Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu,” kata Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10).

Sehari berselang, Fachrul menyinggung penggunaan celana cingkrang di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Dia juga menceritakan perihal seorang pejabat BUMN yang tak menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia