ABC

Menlu Bishop Klarifikasi Komentar Bantuan Tsunami-Bali Nine dengan Wapres JK

Indonesia telah menerima penjelasan dari Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, atas komentar bantuan tsunami yang dikaitkan dengan nasib dua terpidana mati asal Australia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, ia telah berbicara dengan Menlu Australia itu pada Kamis (19/2) melalui telepon, setelah awal pekan ini, Perdana Menteri Tony Abbott awal mengaitkan bantuan tsunami Australia dengan permohonan grasi bagi penyelundup narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Kementerian Luar Negeri Indonesia bereaksi dengan marah dan mengatakan, pernyataan Abbott itu adalah ‘ancaman’, yang bukan bagian dari bahasa diplomatik.

Pengacara Chan dan Sukumarana akan maju ke persidangan PTUN pekan depan, untuk menantang keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasi dua warga Australia itu. (Foto: AFP/Sonny Tumbelaka)

Tapi Wapres Kalla mengatakan, Menlu Bishop telah menjelaskan komentar itu dan ‘menyatakan penyesalannya atas kesalahpahaman tersebut’.

Ia juga menyampaikan, Menlu Bishop mengatakan kepadanya bahwa Australia ingin melanjutkan kerjasama dengan Indonesia dalam tahun-tahun berikutnya, termasuk membantu dalam pemulihan tsunami tahun 2004.

Wapres yang akrab disapa JK ini mengutarakan, Australia juga ingin membantu Indonesia memerangi masalah narkoba.

Menlu Bishop-pun menegaskan adanya pembicaraan itu.

"Saya telah menjelaskan, Perdana Menteri hanya menggambarkan bahwa Australia telah dan tetap menjadi pendukung, teman dekat Indonesia. Tentunya komentar tersebut tak berusaha untuk mengancam Indonesia," sebutnya.

Menlu Bishop mengatakan, ia bekerja keras untuk menghentikan eksekusi Chan dan Sukumaran.

"Saya terus mengupayakan di tiap tingkatan Pemerintah Indonesia, para diplomat kita di Jakarta dan di Bali," kemukanya.

Ia menerangkan, "[Saya] mengupayakannya dengan keluarga dan juga bekerja sama dengan pihak berwenang Indonesia untuk terus memperhatikan kasus kami bahwa harus ada penundaan eksekusi dan bahwa permohonan grasi mereka harus dipertimbangkan kembali."

Rapat pemindahan belum menghasilkan tanggal pasti

Sementara itu, rapat pada hari Jumat (20/2) untuk mengatur transfer Chan dan Sukumaran dari penjara Bali, dalam rangka persiapan eksekusi, telah berakhir tanpa adanya kesepakatan waktu tentang kapan 2 orang itu dipindahkan.

Awal pekan ini, Indonesia menunda untuk mentransfer keduanya dari Bali ke Nusa Kambangan, lokasi di mana mereka akan dieksekusi, karena penjara tidak siap.

Pada hari Jumat (20/2), Jaksa Agung Indonesia, Muhammad Prasetyo, mengatakan, waktu pemindahan dan eksekusi belum ditentukan secara pasti.

"Kami belum menetapkan waktu lagi. Semua persiapan harus diselesaikan terlebih dahulu, dan kami perlu mengkoordinasikannya dengan seluruh pemangku kepentingan yang akan terlibat dalam eksekusi," jelasnya.

Sebuah sidang pra-peradilan akan dilangsungkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur pekan depan, dengan pengacara Chan dan Sukumaran mencoba untuk mendapatkan sesi sidang  yang penuh, sehingga mereka bisa menantang keputusan Presiden Indonesia yang menolak memberi keduanya grasi.