ABC

Menikah Dua Kali, Mantan Pendeta Ini Divonis Bersalah

Seorang mantan pendeta dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena beristri dua, setelah ia menikah untuk kedua kalinya di Australia, tanpa menceraikan terlebih dahulu istri pertamanya di Selandia Baru yang dinikahi pada tahun 1962.

Alec McIvor Stevenson terlihat meninggalkan pengadilan pada bulan April.
Menurut hakim pengadilan di Wilayah Khusus Ibukota Australia, sang mantan pendeta yang bernama Alec McIvor Stevenson, 70 tahun, memiliki 3 anak dari pernikahan pertamanya sebelum meninggalkan mereka di tahun 1970 dan pindah ke Australia.

Ia menikah kembali di tahun 1974 dan, setelah bercerai, menikah lagi untuk kali ketiga di tahun 2002.

Ia tak memberi tahu istri kedua atau ketiganya bahwa ia masih dalam status menikah, atau bahwa ia memiliki 3 anak di Selandia Baru.

Dalam penuturannya kepada hakim Beth Campbell, Alec mengungkapkan, ketika ia meninggalkan Selandia Baru empat dekade lalu, polisi di sana memberitahunya bahwa sang istri akan menceraikannya.

Ia mengaku dalam persidangan bahwa sejujurnya ia percaya perceraian itu telah terjadi, dan bahwa ketika ia menikah untuk kedua kalinya, ia menulis di kolom status pernikahan sebagai seorang lajang.

Namun jaksa penuntut menyebut, ketiadaan dokumen atau berkas perceraian harusnya membuat Alec sadar bahwa faktanya ia masih menikah.

Hakim Beth mengatakan kepada Alec bahwa ia tidak percaya Alec telah salah paham tentang status pernikahannya sendiri dan bahwa “Ia menikah kembali dengan harapan, pernikahan pertamanya akan berlalu begitu saja.”

“Masa itu adalah periode yang menyedihkan bagi hidupnya, ia berharap jika ia melupakan itu, ia tak harus berhadapan dengan masalahnya,” terang hakim Beth.

Lebih lanjut sang hakim menjelaskan, Alec telah ‘mengaburkan fakta persidangan’ dan memilih untuk meninggalkan masa lalunya di Selandia Baru.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah istri kedua Alec mengetahui dari putrinya di tahun 2010, bahwa Alec bisa jadi memiliki anak lain yang memiliki nama serupa namanya.

Pengadilan menemukan bahwa putri Alec dari pernikahan pertama dan kedua, benar-benar memiliki nama yang sama.

Putusan hukuman yang akan diterima Alec, dinyatakan dalam waktu dekat.