ABC

Mengaku Polisi, Pencandu Narkoba di Melbourne Peras Pamannya Rp 120 Juta

Seorang perempuan asal Melbourne berusia 37 tahun membenarkan bahwa ia telah mengaku sebagai polisi untuk memeras pamannya senilai lebih dari 12.000 dolar (atau setara Rp 120 juta).

Pengadilan di negara bagian Victoria mendengar bahwa Lydia Vonja, dari daerah Maidstone, menarget pamannya karena ia tahu sang paman punya uang, bisa jadi "sasaran empuk" dan tergolong orang yang taat hukum.

Tindakan Lydia digambarkan oleh hakim Bill Stuart sebagai tindakan yang ‘sangat kejam’.

Lydia, seorang pecandu heroin dan pengguna sabu kristal, mengaku bersalah atas satu tuduhan pemerasan dan dua pelanggaran uang jaminan.

Seorang perempuan di Melbourne mengaku sebagai polisi untuk menipu pamannya.
Seorang perempuan di Melbourne mengaku sebagai polisi untuk menipu pamannya.

Pengadilan mendengar, paman Lydia yang berusia 59 tahun itu dan tinggal dengan ibunya- yakni nenek Lydia – menderita skizofrenia paranoid dan "mudah dimanipulasi".

Lydia pertama kali menghubungi sang paman pada bulan Desember tahun lalu, berpura-pura menjadi seorang polisi dan memintanya untuk menempatkan 200 dolar (atau setara Rp 2 juta) dalam kotak surat untuk denda yang belum ia bayar.

Setelah mengumpulkan uang pertamanya itu, Lydia kembali menghubungi pamannya dalam banyak kesempatan dan meminta lebih banyak uang, seraya mengancam untuk membatalkan SIM-nya jika ia tak membayar.

Ia juga berpura-pura menjadi seorang detektif dari kantor polisi wilayah Footscray.

Pada satu kesempatan, Lydia menemani nenek dan pamannya ke rumah sakit, dan pada hari yang sama, ia lantas menghubungi pamannya untuk memberitahu bahwa sang paman telah salah parkir ketika di rumah sakit dan perlu membayar denda lainnya.

Permintaan Lydia kemudian meningkat menjadi ribuan dolar, sebelum akhirnya korban menghubungi Polisi Victoria, yang mengatakan kepadanya, mereka tak bertanggung jawab atas panggilan telepon dan ancaman yang diterimanya.

Ketika ia menolak untuk membayar saat Lydia menelepon kembali, sang keponakan (Lydia) mengancam akan membunuhnya.

Hakim Bill mengatakan, kasus ini menyajikan "skenario yang sangat menggugah rasa penasaran" dan "setidaknya tak biasa".

"Sekali lagi, sabu kristal yang mengerikan menjadi biang keladi. Mereka yang tak berpikir sabu adalah momok di masyarakat, harus berpikir ulang," utara sang hakim.

Tak siap tinggalkan penjara

Pengacara Lydia, Rebekah Sleeth, mengatakan kepada pengadilan, kliennya terperangkap candu heroin 250 dolar (setara Rp 2,5 juta) dan sabu 50 dolar (setara Rp 500 ribu) per hari.

Rebekah mengatakan, Lydia membiayai kebiasaannya mengonsumsi narkoba melalui cara-cara yang legal untuk beberapa tahun, sebelum kecanduannya makin parah.

"Ketika diperkenalkan ke sabu kristal dua tahun lalu, hidupnya berputar di luar kendali," ujar sang pengacara.

Ia mengatakan kepada Hakim Bill, meskipun Lydia layak dihukum dengan menjalani pelayanan sosial, ia tak siap untuk meninggalkan penjara karena "ia merasa tak siap untuk kembali ke masyarakat", dan tidak ingin kembali terkena godaan narkoba.

"Ia mulai hidup tenang … narkoba itu mulai meninggalkan tubuhnya dan ia memiliki rasa takut untuk meninggalkan penjara," tutur Rebekah.

Ia mengatakan, kliennya itu "sangat malu" atas tindakannya.

"Ia berkata, pamannya adalah orang baik, sederhana, pria yang baik yang taat hukum. Ini tak rumit … dia setuju untuk order kompensasi menguntungkannya."

Hakim Bill mengatakan, ia "sangat prihatin" bahwa Lydia tak ingin meninggalkan penjara.

Ia memerintahkan agar Lydia diperiksa untuk mendapatkan rehabilitasi, sebelum hukuman diputuskan.