ABC

Memperkosa Guru, Seorang Remaja di NT Dihukum Enam Tahun Penjara

Seorang remaja berusia 16 tahun yang memperkosa seorang guru telah dikenai hukuman penjara enam tahun oleh Mahkamah Agung negara bagian Kawasan Utara (Northern Territory) di Darwin.

Murid tersebut sebelumnya sudah dinyatakan bersalah bulan April lalu, memperkosa guru tersebut, setelah sang guru baru saja selesai berolahraga.

Di pengadilan diungkapkan bahwa dua orang terlibat dalam tindakan tersebut yang terjadi di sebuah komunitas terpencil di negara bagian tersebut.

Yang pertama adalah seorang remaja berusia 18 tahun yang memaksa guru itu masuk ke semak-semak dan memaksanya melakukan oral seks.

Hakim Agung Trevor Riley mengatakan remaja kedua, berusia 16 tahun kemudian juga memaksa sang guru melakukan oral seks terhadapnya, padahal sang guru sedang dalam keadaan setengah pingsan.

Sang guru wanita menderita cedera di tempurung otaknya, karena rambutnya dijambak dengan keras.

"Kamu masih ingin mendapatkan kepuasan seksual padahal dia sudah setengah pingsan." kata Hakim Riley.

Dalam sidang juga diungkapkan bahwa remaja berusia 16 tahun ini mengatakan "maaf, bu guru, ini bukan salah saya."

Dan gurunya menjawab  ketika itu 'kamu sebenarnya memiliki pilihan."

Murid berusia 16 tahun memiliki tingkat kecerdasan rendah, namun dia dianggap masih bisa membedakan mana tindakan salah dan benar.

Jaksa penuntut Mary Chalmers mengatakan bahwa remaja tersebut menulis surat permintaan maaf kepada gurunya,  yang menunjukkan bahwa pelakunya tidak merasa bertanggung jawab atas tindakannya.

"Pada awalnya dia mengatakan 'maaf' dan kemudian disusul dengan 'ini bukan ide saya untuk melakukannya." kata Chalmers di persidangan.

Dalam pembelaannya, pengacara John Adams mengatakan karena usia pelaku dan dia bukan pelaku utama, maka remaja berusia 16 tahun ini patut mendapat hukuman yang ringan.

"Kemungkinan dia melakukan tindakan itu lagi rendah. Dia tidak lagi melakukan pelanggaran apapun sampai sekarang." katanya.

Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun, dengan masa tahanan sekurang-kurangnya empat tahun.