ABC

Melakukan Transaksi Tunai Lebih Dari Rp 100 Juta Di Australia Akan Dilarang

Bila Anda melakukan pembayaran tunai melebihi $AUD 10 ribu (sekitar Rp 100 juta) di Australia kelak, Anda bisa dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sampai $AUD 25.200 (sekitar Rp 250 juta).
Hal itu berlaku jika RUU yang diajukan dalam RAPBN 2018/19 beberapa waktu lalu, disahkan oleh parlemen. Tujuannya, untuk memerangi “ekonomi hitam”.

Namun kini sejumlah kalangan meminta pemerintah menarik kembali usulan ini.

Tim Gugus Kerja Pemberantasan Ekonomi Hitam menyatakan batas transaksi tunai Rp 100 juta antara bisnis dan individu tersebut bertujuan mengatasi penggunaan uang tunai berlebihan.

Ini akan mengurangi praktek pencucian uang, pengemplangan pajak dan tindak kriminal lainya.

Namun beberapa kelompok mengatakan peraturan itu akan memberikan bank kontrol yang terlalu besar atas kepemilikan uang warga kebanyakan.

Aturan ini akan berlaku untuk semua pembayaran tunai terhadap bsinis yang menawarkan barang dan jasa, dan akan mempengaruhi pembelian besar seperti mobil, kapal, rumah atau pembangunan rumah.

Pemerintah Australia mengatakan bahwa langkah ini tidak akan berlaku untuk transaksi antar individu atau juga pembayaran uang tunai kepada institusi keuangan.

Bila disetujui aturan ini akan mulai berlaku 1 Januari 2020.

Akan menolak

Salah satu partai di Majelis Tinggi Parlemen Australia One Nation sudah mengatakan akan menolak RUU yang disebut UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai tersebut.

Bila aturan ini diloloskan, maka hukuman yang diberlakukan bagi transaksi tunai di atas Rp 100 juta tersebut akan berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam transaksi – pembayar dan bisnis yang menerima.

Ketua One Nation, Senator Pauline Hanson di akun FBnya mengatakan partainya akan menolak RUU tersebut.

“Pada dasarnya bila anda memiliki uang tunai dan menggunakannya membeli sebuah mobil kecil, maka anda menghadapi kemungkinan hukuman dua tahun penjara dan denda yang melebihi harga mobil itu sendiri.” kata Hanson di akun FBnya.

One Nation juga mengkhawatirkan bahwa uang yang dimiliki warga yang harus disimpan di bank berpotensi mendapat bunga yang negatif, karena harus membayar biaya administrasi yang lebih tinggi dibandingkan bunga yang didapat.

Kekhawatiran yang juga muncul adalah bahwa kalangan bisnis dipaksa untuk melaporkan mereka yang membayar uang tunai dalam jumlah besar.

Departemen Keuangan Australia telah meminta penjelasan apakah aturan ini akan mewajibkan bisnis untuk melaporkan pembayaran uang tunai melebihi Rp 100 juta.

Lembaga Akuntan Australia dan Selandia Baru mengatakan telah mengusulkan bahwa batasan $AUD 10 ribu itu terlalu tinggi, dan harus diturunkan.

Salah satu perusahan akuntansi terbesar di dunia KPMG mengatakan mendukung UU tersebut namun larangan malah harus diturunkan antara $AUD 2 ribu sampai $AUD 5 ribu.

Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini