Masyarakat Indonesia di Queensland Tolak Calon Kapolri Bermasalah Hukum
Hiruk-pikuk terkait pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang berstatus tersangka turut menjadi perhatian serius dari para mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Australia.
Mereka mendesak Presiden dan DPR untuk mencabut kembali keputusannya dan hanya memilih serta melantik calon Kapolri yang berintegritas, bebas dari masalah hukum, dan mendukung terlaksananya amanat reformasi dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, mereka juga memberikan dukungan untuk penguatan KPK sebagai ujung tombak lembaga pemberantasan korupsi dan menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK serta mendukung KPK dan Polri yang bebas dari intervensi kepentingan politik.
Demikian beberapa butir pernyataan sikap bersama yang disampaikan oleh Komunitas Peduli Demokrasi dan Anti-Korupsi (Koperasi) di negara bagian Queensland, Australia pada Sabtu (31/1/2015) di kota Brisbane yang diterima oleh ABC Australia Plus Indonesia.
Pernyataan sikap tersebut dilahirkan setelah digelarnya Diskusi Terbuka dengan tema “Polemik KPK-Polri: Quo Vadis Pemberantasan Korupsi?” oleh Perhimpunan Pelajar Indonesia Australia di University of Queensland (PPIA UQ) dengan menghadirkan Pan Mohamad Faiz dan Noel Pranoto sebagai pembicara.
“Kisruh yang terjadi sekarang ini berawal dari pencalonan Kapolri oleh Presiden yang di tengah prosesnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Ironisnya, permasalahan menjadi semakin pelik ketika DPR menyetujui pencalonan tersebut dengan dalih mekanisme prosedural pencalonan”, jelas Faiz, kandidat Doktor Hukum Tata Negara dari University of Queensland yang juga mantan Ketua Umum PPI Australia.
Sementara itu, Noel Pranoto menguraikan bahwa KPK kerap dilanda konflik dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana juga terjadi di negara-negara lain. Salah satu konflik tersebut berujung pada upaya kriminalisasi yang melemahkan KPK dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang besar.
“Ke depan perlu dipikirkan penguatan KPK agar tidak mudah dikriminalisasi saat menuntaskan perkara korupsi. Bentuknya bisa impunitas terbatas atau persetujuan Presiden sebelum Komisionernya dijadikan tersangka”, urai Noel, mantan aktivis 98 yang telah sembilan tahun tinggal di Australia sebagai tenaga profesional.
Saat ini, salah satu Komisioner KPK Bambang Widjajanto memang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Sedangkan, seluruh Komisioner KPK lainnya secara berturut-turut juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus yang berbeda-beda. Menanggapi situasi ini, banyak masyarakat yang berharap kepada Presiden Jokowi agar mengambil langkah strategis guna menyelesaikan konflik yang terjadi.
“Presiden Jokowi harus segera mengambil keputusan yang tegas dan tepat terkait polemik KPK dan Polri. Jangan sampai ada penundaan lagi yang bisa semakin memperkeruh situasi seperti sekarang ini”, ungkap Fiona Suwana, mahasiswi bidang Media and Communication di Queensland University of Technology (QUT) yang menjadi salah satu peserta diskusi terbuka.
Hal yang diungkapkan oleh Fiona tersebut senada dengan hasil survei yang dilakukan oleh Komunitas Peduli Demokrasi dan Anti-Korupsi, Queensland, Australia, terhadap lebih dari 175 mahasiswa dan masyarakat Indonesia di Australia. Sebanyak 82% responden mengatakan Presiden harus segera turun tangan secara langsung guna menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri.
Hasil survei juga memperlihatkan bahwa 83% responden meyakini adanya upaya pelemahan secara sistematis terhadap KPK oleh oknum-oknum tertentu dan 72% responden mengatakan Presiden seharusnya membatalkan pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan segera mencari calon penggantinya.
“Karena pencalonan BG sebagai Kapolri adalah akar dari konflik KPK dan Polri, Presiden seyogianya segera membatalkan pencalonannya dan mengganti dengan nama calon Kapolri lain yang bersih dan berintegritas. Presiden harus memastikan agenda pemberantasan korupsi dapat terus berjalan dengan baik”, jelas Faisal Rizal, Ketua PPI Australia di University of Queensland (UQISA).