ABC

Mantan Terpidana Anak Tuntut Kompensasi di Australia

Sekelompok warga Indonesia berjumlah 50 orang yang pernah dipenjarakan di Australia karena menjadi awak kapal pencari suaka telah mengajukan gugatran kompensasi dalam jumlah yang “signifikan” dari Pemerintah Australia atas pemenjaraan yang salah.

Poin inti:

  • Sejumlah warga Indonesia ada yang pernah mendekam selama dua tahun di penjara orang dewasa, kata pengacara
  • Sindikat penyelundup manusia sengaja mempekerjakan remaja sebagai awak perahu, kata pengacara
  • Ini adalah tahap pertama dari proses hukum yang bertujuan memenangkan kompensasi

Para pemuda Indonesia ini mengatakan mereka masih di bawah umur saat divonis dan dipenjarakan sebagai orang dewasa karena pelanggaran penyelundupan manusia.

Beberapa diantara mereka ada yang mengaku menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara orang dewasa, kata pengacara di Canberra, Sam Tierney.

“Di mana kita memiliki kejadian ada anak-anak yang ditahan di fasilitas penjara dengan tingkat pengamanan maksimum selama lebih dari dua tahun, kita berharap kompensasi itu jumlahnya harus signifikan agar ganti rugi yang dilakukan tepat ,” katanya.

Anggota awak kapal itu sebagian besar ditahan antara tahun 2008 dan 2010.

Sam Tierney mengatakan bahwa sindikat penyelundup manusia dengan sengaja mempekerjakan para remaja tersebut sebagai kru di kapal karena mereka kecil kemungkinan akan dipenjarakan.

Sam Tierney mengatakan bahwa warga Indonesia ini akan bergabung dalam proses persidangan di Komisi Hak Asasi Manusia Australia untuk menggugat pemerintah Australia untuk diskriminasi rasial.

Ini adalah tahap pertama dari proses hukum yang ditujukan untuk memenangkan kompensasi bagi orang Indonesia tersebut.

Pemicu dari upaya hukum di Australia yang baru ini adalah sebuah keputusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi di Australia Barat (WA) tahun lalu yang membatalkan hukuman atas seorang anggota kru kapal yang masih berada di bawah umur, Ali Jasmin.

Di pengadilan tersebut terungkap kalau Ali Jasmin mungkin baru berusia 13 tahun ketika dia ditahan pada tahun 2009.

Dia menghabiskan waktu selama tiga tahun di Penjara dengan keamanan maksimum, Hakea di Perth.

Sam Tierney dari firma hukum Ken Cush and Associates di Canberra mengatakan agar berhasil memenangkan kompensasi ini, warga Indonesia ini harus membatalkan dulu putusan pidana sebagai awak kapal Indonesia.

“Itu adalah salah satu bentuk kemudahan yang akan kami usahakan bagi anak-anak ini. Hal kedua adalah kompensasi untuk membantu anak-anak ini menjalani hidup mereka,” katanya.

“Kita harus ingat anak-anak ini ditahan di penjara-penjara dewasa dengan keamanan maksimum di Australia.

“Jenis pengalaman yang dimiliki anak-anak ini di penjara-penjara Australia menurut saya akan cukup adil jika dikatakan sangat buruk.”

Cabut gugatan di Indonesia

Sebuah kasus melawan Pemerintah Australia perlahan-lahan bergerak melalui pengadilan di Jakarta namun SamTierney mengatakan bahwa kliennya akan menarik dukungan mereka atas tindakan tersebut.

Lisa Hiariej
Lisa Hiariej mengatakan bahwa sebuah firma hukum di Canberra diklaim telah bertindak tidak etis dengan "mencuri" kliennya.

ABC News

“Kami membentuk pandangan bahwa sayangnya proses [gugatan di pengadilan Indonesia] tersebut tidak bernilai bagi anak-anak ini dan oleh karena itu kami telah diperintahkan untuk menarik mereka dari proses tersebut,” katanya.

Manuver hukum pengacara hukum di Australia ini telah membungkam upaya pengacara Indonesia, Lisa Hiariej, yang mewakili awak kapal ini dalam kasus mereka di depan Pengadilan Negeri Jakarta.

Lisa Hiariej mengatakan dirinya terkejut saat diberitahu kalau kliennya ingin menarik diri dari gugatan di Indonesia dan memulai proses proses penuntutan di Australia.

Lisa Hiariej mengatakan bahwa firma hukum di Canberra telah bertindak tidak etis dengan “mencuri” kliennya dan tindakannya telah membahayakan upaya yang telah dilakukannya selama bertahun-tahun atas nama awak kapal tersebut.

Dia mengatakan bahwa kliennya di Indonesia telah disesatkan oleh pengacara di Australia.

“Mereka mendatangi klien saya untuk mengatakan, ‘Lisa telah kalah memperjuangkan kasus Anda di pengadilan Indonesia’,” katanya.

“Mereka tidak bisa melakukan ini karena kasusnya masih berjalan di pengadilan Indonesia.”

Sam Tierney mengatakan bahwa persidangan di Indonesia tidak ada gunanya karena pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas Pemerintah Australia.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.